isu Pungli SMPN 1 Tapung Hulu Dipatahkan Fakta Lapangan
0 menit baca
KAMPAR, Detikinews. id
Isu dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat menyeret nama SMP Negeri 1 Tapung Hulu akhirnya terpatahkan oleh hasil pengecekan lapangan. Informasi yang terlanjur beredar luas di media sosial itu dipastikan tidak valid dan tidak berdasar fakta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dimas Septiansyah, mahasiswa sekaligus Penanggung Jawab Aliansi Mahasiswa Riau (AMAR), usai melakukan kunjungan langsung dan pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) di SMPN 1 Tapung Hulu.
“Hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa informasi yang sebelumnya beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimas.
Dimas mengungkapkan, sebelum klarifikasi dilakukan, AMAR sempat merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas informasi yang beredar di ruang publik. Bahkan, pemberitahuan rencana aksi telah disiapkan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung dan diketahui bahwa seluruh kebijakan sekolah didasarkan pada kesepakatan bersama, AMAR secara resmi mencabut pemberitahuan aksi dan menggagalkan rencana tersebut.
“Kami memilih jalur objektif. Setelah fakta kami dapatkan dan tidak ditemukan pelanggaran, rencana aksi kami batalkan. Ini bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kami,” ujar Dimas.
AMAR menegaskan tidak ditemukan adanya kebijakan pungutan liar yang diwajibkan kepada orang tua siswa. Pembayaran yang selama ini disalahartikan sebagai pungli—seperti seragam, buku LKS, dan SPP—merupakan hasil rapat wali murid yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, serta berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Tidak ada unsur paksaan. Semua melalui musyawarah dan persetujuan wali murid,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan pengelolaan Dana BOS, AMAR memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang berlaku. Laporan pertanggungjawaban disusun secara administratif dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan.
“Dokumen LPJ lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana BOS,” kata Dimas.
Pihak sekolah, lanjut Dimas, juga menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen keuangan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun Inspektorat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan sekaligus bantahan terhadap tuduhan yang berkembang tanpa proses klarifikasi.
AMAR mengimbau seluruh pihak agar tidak gegabah menyebarkan tudingan yang belum diverifikasi, terlebih yang menyangkut institusi pendidikan dan reputasi tenaga pendidik.
“Kami mengajak publik untuk mengedepankan konfirmasi dan data, bukan asumsi. Kritik boleh, tapi harus berbasis fakta,” pungkas Dimas.
Dengan klarifikasi ini, AMAR berharap polemik yang sempat mencuat dapat dihentikan, serta menjadi pelajaran bahwa narasi di ruang publik harus diuji sebelum dihakimi.
(Redaksi/tim)