DPRD WAJO DIMINTA BERANI HERING APH, "BILAMANA ADA ASPIRASI MASYARAKAT "
DPRD WAJO DIMINTA BERANI HERING APH, "BILAMANA ADA ASPIRASI MASYARAKAT "
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO, - Membaca dan melihat suatu Aspirasi dari Guru Honorer di Sumatra, yang telah ditersangkakan oleh Kepolisian setelah laporan orang tua Siswa SD, Guru honorer yang diduga menyumbak mulut Siswa yang berani menantang guru honorer setelah dipotong rambutnya.
Dan pada akhirnya Ketua Komisi III DPR RI Habiqurahman menghubungi Kepala Kejaksaan Agung RI ST. Burhanuddin untuk menyampaikan aspirasi guru honorer tersebut, dan Kepala Kejaksaan Agung RI ST, Burhanuddin berjanji akan memerihtahkan Kejaksaan menghapus tersangkanya setelah dilimpahkan Berkas perkaranya ke kejaksaan.- demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo, Kamis, 29 januari 2026 kepada sejumlah awak media di sengkang Kab, wajo.
Marsose gala, menambahkan ini perlu juga dilakukan DPRD Wajo, bilamana ada aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Namanya perwakilan rakyat harus berani menyuarakan atau berani membela Kepentingan Masyarakat yang merasa dirugikan dalam penanganan perkara oleh APH.
Semisal menyampaikan Aspirasi di DPRD Wajo, terkait suatu perkara yang mentersangkakan masyarakat padahal dinilai tidak memenuhi pasal 184 KUHAP artinya tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur yaitu 2 ( dua ) alat bukti.
Contoh kasus dugaan Korupsi, sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi di wajo, ditetapkan menjadi tersangka hanya gegara Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat daerah.
Padahal Surat edaran Mahkamah Agung RI, Nomor : 04 / Bua.6/ HS / SP / XII / 2016, Tanggal, 09 Desember 2016, ditujukan Kepada :
1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding
2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
Diseluruh indonesia, Pasal.6, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang memiliki kewenangan Konstitusional.- tegas Marsose Gala Mantan Ketua DOC LAKI Kab. Wajo dua Priode
Ada pengalaman saya di DPRD Kabupaten wajo, saya telah menyampaikan Aspirasi terkait Program pengadaan pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 batang / pohon tahun 2022 di desa Pakkana Kec. Tanasitolo, yang telah dilakukan tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) oleh Tim Auditor inspektorat daerah Kab. Wajo atas permintaan Kejaksaan negeri Wajo.
Perlu diketahui bahwa Penyedia / rekanan CV.ARKAN " MKS " Ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Permintaan tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keungan Negara ) oleh Kejaksaan Negeri wajo dan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) inspektorat daerah Kab. Wajo tertanggal, 16 Desember. 2025 dengan kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp.1.150.000.000,- atau Total Los ( TL )
Pada Aspirasi Kami dari MOI DPC Kab. Wajo diminta dihadirkan Inspektur Inspektorat daerah bersama Tim Auditor yang melakukan tindakan PKN Terhadap pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 betang / pohon tahun 2022 di Desa Pakkanna, dan Sekda Kab. Wajo, Kadis Prindagkop dan UKM, mantan Kadis prindagko dan UKM ( Ir, H. Ambo Mai. M.Si ) PPK dan PPTK.
Namun pada gelar RDP Komisi I Dprd tanggal, 6 Januari 2026 Yang dihadirkan hanya Inspektur Inspektorat daerah H. Dahlan dan Wakil penanggung jawab Harsen Tanding, dan Ketua Komisi I Andi Anshar SH, Yang memimpin RDP mengatakan yang dibahas pada RDP ini adalah Program pengadaan penanaman bibit murbei 1.000.000 pohon tahun 2020, karena program pengadaan penanaman bibit murbei 500.000 pohon tahun 2022 telah terproses hukum, Kami tidak bisa membahas yang sudah masuk rana Hukum.
Padahal kami dari MOI Selaku Aspirator menginginkan yang dibahas pada RDP Komisi I adalah program pengembangan penanaman bibit murbei tahun 2022, karena program tersebut yang ada kaitannya dengan inspektorat daerah, yakni, atas LHP inspektorat menyatakan ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka pantastik yaitu sebesar rp, 1.150.000.000,- artinya total los berarti tidak ada sama sekali tanaman murbei tahun 2022 di desa Pakkanna, padahal berdasarkan pantauan dan monitoring Kami ada , dan jelas - jelas sudah berproduksi.- tutup Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo pos Fajar group. ( tim )
