BREAKING NEWS

Pemilik Mobil Calya Kecewa Tiga Terduga Debt Collector Ditangguhkan oleh Penyidik Polrestabes Makassar


Makassar, detikinews.id 
— Muhlis Arsyad, suami dari Arsjad Debitur sekaligus pemilik mobil merek Calya dengan DD 1857 YS yang diduga sempat diambil paksa oleh debt collector, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang ditangani penyidik Polrestabes Makassar.

Peristiwa penarikan mobil tersebut terjadi pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 03.51 WITA di Jalan Sungai Saddang Lama, Kota Makassar. Saat itu, mobil milik Muhlis Arsyad diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Muhlis Arsyad mengatakan bahwa dirinya telah mengawal proses hukum kasus tersebut selama lebih dari satu tahun. Ia menyebutkan bahwa setelah para terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan di Polrestabes Makassar, ketiganya justru mendapatkan penangguhan penahanan.

“Jelas kami kecewa. Satu tahun lebih kasus ini berjalan hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap. Namun setelah ditangkap, kenapa begitu cepat dilakukan penangguhan,” ujar Muhlis Arsyad kepada awak media.

Ia juga mengaku tidak mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terkait penangkapan para terduga pelaku. 

Muhlis menyebut dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah datang langsung ke kantor Polrestabes Makassar.

Menurutnya, jika dirinya tidak datang langsung ke kantor polisi, ia tidak akan mengetahui bahwa para terduga pelaku penarikan paksa mobil miliknya telah diamankan oleh aparat.

“Bahkan pihak kepolisian tidak menyampaikan kepada kami bahwa para terduga pelaku sudah diamankan. Seandainya saya tidak datang ke Polrestabes Makassar, saya tidak akan tahu kalau mereka sudah ditangkap,” jelasnya.

Yang lebih membuatnya heran, lanjut Muhlis, para terduga pelaku yang sebelumnya diamankan justru telah dilepas dan diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik.

Muhlis berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait keputusan penangguhan penahanan tersebut serta memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil.

Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector ini sebelumnya menjadi perhatian karena dinilai meresahkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menghadapi persoalan kredit kendaraan. 

Hingga kini, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan terhadap tiga terduga pelaku tersebut.


(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image