Diduga Inisial M R Melanggar Peraturan Pemerintah Kementerian ESDM Republik Indonesia
Diduga Inisial M R Melanggar Peraturan Pemerintah Kementerian ESDM Republik Indonesia
Ketua Tim investigasi Nasional : Michael Hontong Aktivis Desak Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Bertindak Tegas Terhadap Para Pengelola Tambang Galian C Ilegal Di Kauditan II Minut Pengelola Pasir Membuka Galian C Tanpa Ijin Resmi ,
MINAHASA UTARA - MINUT , Detikinews.id SULUT , Diduga Seorang Inisial M R Melanggar Peraturan Pemerintah Kementerian ESDM Republik Indonesia Dan Dinas DLH Provinsi Sulawesi Utara Sulut
Diduga Lokasi Galian C Di Kauditan II Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara Sulut Yang Di Kelola Oleh Seorang Inisial M R Diduga Kuat Tidak Memiliki Kantong Ijin Secara Resmi Dari Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara ,
Dini Siang Hari Tadi Sekitar Tepatnya Jam 03 00 . WITA , Ketua Tim Investigasi Nasional Michael RL Hontong Mendatangi Lokasi Galian C Yang Berada Di Wilayah Minahasa Utara
Tepatnya Di Kauditan II Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Diduga Lokasi Galian C di Kauditan II ini Tidak Memasang Papan Proyek Perijinan Untuk Pengalian Material Pasir Dan Bantaun Dari Kementerian ESDM Republik Indonesia Atau Dinas DLH Minahasa Utara ,
Ketika Awak Media Mencoba Konfirmasi Kepada Salah Satu Pekerja Yang Bernam Eman Dan Ketikan Saat Di Konfirmasi Kepada Inisial E Dia Melontarkan Kata Kata Bahwa Wartawan Tidak Bisa Dan Tidak Punya Hak Untuk Mempertanyakan Ijin Galian C Di Lokasi Kauditan II ini Yang Bisa
Bisa Mempertanyakan Lokasi Ini Hanya Khsus Wartawan Minahasa Utara Minut Selain Dari Itu Tidak bisa Yang Bisa Hanya Orang Dari Pemkab Minahasa Utara Dan Wartawan Minahasa Utara Serta Sat Pol PP Di Luar Dari Itu Tidak Bisa Kami Memberikan Keterangan Yang Jelas Terkait Ijin Galian C Ini Kami Hanya Pekerja Dan Kami Hanya Di Pesan Oleh Bos Kami Inisial M M Untuk Menyampaikan Bahwa Jika Ada Media Dari Luar Minut Jangan di Layani Ungkap , Eman Kepada Media Pada Saat Di Konfirmasi
Setelah Awak Media Mencoba Melakukan Kepada Operator Eksavator Dia Pun Mengatakan Bahwa Saya Ini Baru Bekerja Di Sini Silah Saja Pak Pertanyakan Kepada Operator Eksavator Sedikit Lagi Tidak ,
Awak Media Menduga Keras Bahwa Kegiatan Galian C Di Lokasi Kauditan II Ini Tidak Sama Sekali Memiliki Ijin Yang Resmin
Dalam Hal Ini Ketua Investigasi Nasional Michael RL Hontong Mendesak Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Khsus Dinas DLH Provinsi Sulawesi Utara Dan Dinas DLH Minahasa Utara Agar Bisa Bertindak Tegas Atau Datang Mengunjungi Lokasi Tersebut
Di Tambah Lagi Inisial M R Melanggar Peraturan Pemerintah Kementerian Kehutanan Tepublik Informasi Diduga Keras Inisial M R Membongkar Kaki Gunung Kelabat Hanya Untuk Keuntungan Pribadi Bukan Untuk Masu Ke Kas Negara
Dan Dini Siang Tadi Ketua Tim investigasi Nasional Michael RL Hontong Sudah Berupaya Untuk Melakukan Konfirmasi Kepada Kepala Dinas DLH Minahasa Utara Ibu Olvie Kalengkogan Dan Tanggapan Nya Dari Kepala Dinas DLH Minahasa Utara Melontarkan Kata Kata
Yang Mengeluarkan Ijin Galian C Itu Dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Sulut Kami Tidak Bisa Mengeluarkan Ijin Galian C Di Wilayah Tersebut ,
Maka Inisial M R Diduga Kuat Tidak Mengatongi Ijin Secara Resmi Dan Diduga Pengelolah Galian C Di Kauditan II Ini Merusak Lingkungan hidup Dan Merusak Pola Hidup Sehat Masyarakat Bukan Cuman Merusak Lingkungan hidup Tapi Juga Sudah Merusak Perkebunan Dan Wisatawan Alam Di Minahasa Utara Pas Di Kaki Gunung Kelabat Sudah Terlihat Kosong Dikarenakan Sudah Berkurang Pepohonan Dan Menjaga Cakar Alam Lingkungan hidup
Diduga Inisial M R Bisa Di Jerat Dengan 2 Pasal Yang Di Terapkan Oleh Pemerintah Pusat Sebagai Berikut ,
Pengelola tambang Galian C (batuan) tanpa izin dapat dipidana dan alat-alat berat yang digunakan dapat disita berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia per April 2026.
1. Dasar Hukum dan Pidana (Penjara & Denda)
Kegiatan penambangan galian C (pasir, batu, tanah urug, dll.) tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) merupakan tindak pidana.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".
Pihak yang Terlibat: Tidak hanya pengelola utama, tetapi orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal tersebut juga dapat dijerat pidana.
2. Penyitaan Alat Berat
Alat-alat berat (excavator, dump truck, mesin sedot pasir) yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut dapat disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Perampasan Alat: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, selain pidana penjara dan denda, alat berat dapat dirampas untuk negara sebagai tindak pidana tambahan.
Barang Bukti: Alat-alat ini disita dan dijadikan barang bukti di pengadilan, yang pada akhirnya dapat disita secara permanen untuk negara.
3. Sanksi Tambahan: Perusakan Lingkungan
Jika penambangan menyebabkan kerusakan lingkungan serius, pengelola juga dapat dijerat dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda tambahan.
4. Perizinan (Tahun 2026)
Per 2026, perizinan galian C mengikuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Izin usaha tambang galian C/batuan umumnya ditangani melalui pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, dan tidak boleh ada toleransi untuk tambang tanpa izin.
Kesimpulan:
Membuka galian C tanpa izin adalah tindak pidana serius. Pelaku berisiko penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar, dan penyitaan seluruh alat berat yang digunakan.
Undang Undang Ke 2 . Terkait Perusakan Lingkungan hidup Dan Perkebunan Serta Permohonan Dapat Di Catumkan Dengan Uraian Berikut ,
Pelaku perusakan perkebunan, perambahan hutan, dan galian pasir ilegal di kawasan hutan atau kaki gunung dapat dipidana berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Berikut adalah rincian undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut:
1. Perusakan Hutan dan Penggalian Pasir di Kawasan Hutan
Aktivitas galian pasir (pertambangan) tanpa izin di kawasan hutan, apalagi menggunakan alat berat, merupakan tindak pidana serius.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 17 ayat (1) huruf b: Dilarang membawa alat berat/alat lain yang digunakan untuk pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Pasal 17 ayat (1) huruf a: Dilarang menggunakan kawasan hutan tanpa izin.
Sanksi Pidana: Pidana penjara maksimal 10-15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
2. Galian Pasir/Batuan Ilegal (Non-Hutan/Galian C)
Penggalian pasir di kaki gunung atau area lain di luar kawasan hutan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4/2009).
Pasal yang Dilanggar: Pasal 158, yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. Perusakan Perkebunan
Tindakan merusak kebun, mengolah lahan tanpa izin, atau gangguan usaha perkebunan lainnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 21: Larangan merusak kebun/aset lain atau menggunakan tanah perkebunan tanpa izin.
Pasal 47: Sanksi bagi pelanggar Pasal 21, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kesimpulan
Pengelola, pemilik alat berat, maupun pihak yang memerintahkan penambangan pasir liar di kawasan hutan/perkebunan dapat dijerat dengan:
UU P3H (Jika di kawasan hutan).
UU Minerba (Jika penambangan batuan/pasir ilegal).
UU Perkebunan (Jika merusak lahan kebun).
ANTARA News
ANTARA News
+2
Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah bencana alam seperti tanah longsor, kerusakan ekosistem, dan hilangnya resapan air.
Maka Dalam Hal Ini Ketua Investigasi Nasional Aktivis Michael RL Hontong Mendesak Kepada Pihak APH Polda Sulawesi Sulawesi Utara Sulut Bertindak Tegas Terhadap Para Terduga Pelaku Pengelola Pasir Ilegal Tanpa Ijin
Berantas Tanpa Pandang Bulu
Ingat Kata Yang Di Lontarkan Oleh
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim)
Polri,
Kamu Nekat, Saya Sikat"
(*TIM REDAKSI*)
