BREAKING NEWS

Hukum Dipertanyakan! Kasus Anak Mandek, Tersangka Diduga Berkeliaran di Luar Tahanan Polres Minahasa Selatan


 MINSEL, Detikinews.id – SULUT

Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan menuai sorotan publik.


Kasus yang dilaporkan sejak 14 Maret 2025 di Polsek Amurang dengan nomor LP/B/17/2025 tersebut, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Minahasa Selatan pada 25 Maret 2025, namun proses hukum dinilai berjalan lambat.


Meski telah memasuki tahap penyidikan dan sempat berada pada tahap I (koordinasi dengan jaksa), perkara ini disebut masih “tertahan” tanpa perkembangan signifikan. Pihak korban juga mengaku tidak menerima informasi terkait perkembangan kasus.


Tersangka berinisial PM alias Paskal diketahui sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan oleh tim Resmob pada 20 Januari 2026. Namun, beredar informasi dari masyarakat yang mengaku melihat tersangka berkeliaran di luar tahanan, memicu pertanyaan serius terkait pengawasan.


Dugaan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak tertentu dalam penanganan perkara. Padahal, kasus perlindungan perempuan dan anak merupakan perkara khusus (lex specialis) yang seharusnya ditangani secara cepat dan profesional oleh aparat penegak hukum.


Sorotan datang dari LI-TIPIKOR Sulawesi Utara melalui Humas DPP, John Wowor. Ia menilai lamanya proses penanganan menjadi indikator menurunnya kinerja aparat.


“Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Mulai dari pelaporan, penangkapan, hingga saat ini belum tuntas. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).


Kritik serupa juga disampaikan oleh Aliansi Aktivis Nasional A3KN yang menyoroti profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.


Perbandingan pun mencuat dengan kasus lain yang juga ditangani Polres Minahasa Selatan, yakni kasus tersangka DT alias Dirly. Dalam kasus tersebut, proses hukum berjalan cepat—mulai dari penangkapan hingga pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan—hingga pelaku kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.


Berbeda dengan kasus PM, yang justru terkesan berlarut-larut dan belum menunjukkan kepastian hukum.


Publik kini mendesak perhatian dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penanganan perkara ini.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit PPA Polres Minahasa Selatan belum memberikan keterangan resmi.


(MICHAEL H)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image