Pengkhianatan Standar Teknis : Jalan Wajo Diduga Dibuat Rapuh, Semen PC Diganti PCC, Aspal Dihilangkan Perekat
Pengkhianatan Standar Teknis : Jalan Wajo Diduga Dibuat Rapuh, Semen PC Diganti PCC, Aspal Dihilangkan Perekat
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO – Infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo diduga menjadi korban keserakahan oknum tak bertanggung jawab. Sejumlah paket pekerjaan betonisasi dan pengaspalan jalan Tahun Anggaran 2025 terungkap jauh dari spesifikasi teknis, bahkan diduga sengaja dirancang agar kualitasnya di bawah standar demi meraup keuntungan maksimal.
Muhammad Yusri, aktivis dan pengamat infrastruktur, membeberkan modus penyimpangan yang sangat mencolok dan berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik.
Modus Busuk: Mengganti Jenis Semen
Dalam pekerjaan betonisasi jalan, standar mutu yang dipersyaratkan secara teknis dan hukum adalah penggunaan semen tipe Portland Cement (PC) yang memenuhi standar ASTM C-150. Jenis ini menjamin kekerasan dan daya tahan beban yang maksimal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejahatan teknis yang nyata.
"Kami menemukan bukti kuat bahwa mereka menggunakan Portland Composite Cement (PCC), bukan PC, merk Singa Merah Rajawali, dan Conch. Ini bukan sekadar kesalahan, ini adalah penggantian material utama yang secara sadar dilakukan untuk menekan biaya," tegas Yusri dengan nada keras.
Diketahui, harga PCC jauh lebih murah dibandingkan PC, namun kekuatan tekan dan daya tahannya jauh di bawah standar jalan raya. Akibatnya, jalan beton yang dibangun diprediksi tidak akan bertahan lama, cepat berpori, retak, dan hancur dalam waktu singkat meski anggaran yang digelontorkan bernilai fantastis.
Aspal "Kering": Dihilangkan Tack Coat
Tidak puas merusak struktur beton, pelaksana pekerjaan juga diduga menghilangkan tahapan krusial pada pekerjaan pengaspalan (hot mix). Yusri menegaskan, pada beberapa titik ditemukan pekerjaan yang sama sekali tidak menggunakan Tack Coat atau lapisan perekat aspal cair.
Padahal, Tack Coat adalah nyawa dari ikatan antar lapisan. Tanpa bahan ini, lapisan aspal baru tidak akan menyatu dengan sempurna, sehingga mudah terkelupas, bergelombang, dan berlubang saat dilewati kendaraan.
"Menghilangkan Tack Coat itu sama saja dengan membuang-buang uang negara. Mereka menghemat beberapa rupiah, tapi merusak jutaan bahkan miliaran nilai proyek. Ini adalah bentuk penipuan publik yang nyata," serangnya.
Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan!
Yusri menegaskan, apa yang terjadi bukan sekadar ketidaktahuan atau kesalahan teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk melakukan penghematan paksa yang merugikan kualitas.
"Spesifikasi teknis adalah hukum yang wajib ditaati. Mengganti PC jadi PCC dan menghilangkan Tack Coat adalah pelanggaran terbuka yang merugikan negara dan membahayakan nyawa pengguna jalan," tegasnya.
Kasus ini juga menyeret pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan. Di mana posisi Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Bagaimana mungkin perubahan material yang begitu mendasar bisa lolos dari pantauan? Apakah ada pembiaran atau bahkan persekongkolan?
Ancaman Hukum yang Menjerat
Tindakan mengubah spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi atau korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor dengan tegas menjerat:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
Sanksinya: Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum turun tangan melakukan uji laboratorium dan memproses hukum siapa saja yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan "tiruan" ini. Jangan sampai anggaran pembangunan justru menjadi sumber kekayaan bagi segelintir orang saja. (*)
