Diduga Galian C Ilegal di Kauditan II, Aktivis Desak Penindakan Tegas
MINAHASA UTARA (MINUT) – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kauditan II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Seorang pengelola berinisial M.R disebut-sebut menjalankan kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketua Tim Investigasi Nasional, Michael RL Hontong, turun langsung ke lokasi pada siang hari sekitar pukul 15.00 WITA untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan proyek maupun informasi perizinan sebagaimana mestinya dalam aktivitas pertambangan legal.
Menurut keterangan sejumlah pekerja di lokasi, mereka mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Salah satu pekerja bahkan menyebut bahwa mereka diminta tidak memberikan keterangan kepada pihak luar, khususnya media yang bukan berasal dari Minahasa Utara.
“Kami hanya pekerja. Soal izin, itu urusan bos. Kami juga diminta tidak melayani wartawan dari luar,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM maupun dari pemerintah daerah.
Selain itu, aktivitas penambangan diduga berada di kawasan kaki Gunung Klabat, yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk hutan, perkebunan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem dan pariwisata alam setempat.
Tanggapan Dinas Terkait
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Utara, Olvie Kalengkongan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin galian C.
“Izin galian C itu dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Kami tidak mengeluarkan izin tersebut,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti tidak memiliki izin, pengelola tambang tersebut dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158)
Penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Jika terbukti merusak lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan. - UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan
Aktivitas di kawasan hutan tanpa izin dapat berujung pidana 10–15 tahun penjara. - UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Perusakan lahan perkebunan dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara.
Selain pidana, alat berat seperti excavator dan dump truck yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut juga dapat disita dan dirampas untuk negara.
Desakan Penegakan Hukum
Michael RL Hontong mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Penegakan hukum harus tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah hanya demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.


