BREAKING NEWS

Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat Tuding Kadis Perkim LH Terima Suap Lahan Sawit seluas 7 H

Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat Tuding Kadis Perkim LH Terima Suap Lahan Sawit seluas 7 H 

Sijunjung - SUMBAR, Tribuntujuwali. Com
Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung provinsi sumatera barat,  tuding kadis perkim LH - 
Dinas perumahan permukiman lingkungan hidup (Arif Maigayanto, ST. MM) terima suap lahan sawit seluas 7 H lebih kurang.

Tri Afboy.Sp.d ketua Gapensi Sijunjung provinsi sumatera barat ini sedang ramai menjadi perbincangan di provinsi Sumatera barat terkait tudingannya kepada kadis Perkim LH - 
Dinas perumahan permukiman lingkungan hidup (Arif Maigayanto, ST. MM) Sijunjung provinsi sumatera barat.

Dalam Rilisan yang diterima redaksi,  Praktisi hukum (Syafrimal Tanjung) juga menyampaikan terkait hal yang sama tentang ketua Gapensi Sijunjung Sumatera barat, Saya mendapatkan informasi adanya kepala dinas Perkim LH kabupaten Sijunjung menerima suap dari salah seorang kontraktor terkait tanah seluas 7 hektar setengah lahan sawit.

(Syafrimal Tanjung) Menambahkan, selain bukti persyaratan yang didapatkan oleh seorang sahabat nya, beliau juga menyimpan rekaman terkait pembicaraan adanya pemberian suap dari seorang kontraktor kepada kepala dinas Perkim LH. 

Syafrimal Tanjung menegaskan, Hukum Di Indonesia, aturannya cukup tegas karena pejabat punya tanggung jawab publik yang besar.


Jenis hukuman berdasarkan pelanggarannya :

- Pelanggaran Disiplin ASN / PNS
  Diatur di PP No. 94 Tahun 2021. Sanksinya bertingkat :  
    1. Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas  
    2. Sedang : Pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji/pangkat  
    3. Berat : Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat


- Tindak Pidana Korupsi Diatur UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Hukumannya:  
    1. Penjara: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Kasus besar bisa hukuman mati  
    2. Denda: Minimal Rp. 200 juta, maksimal Rp1 miliar  
    3. Uang pengganti: Sebesar kerugian negara yang dikorupsi  
    4. Pencabutan hak politik: Tidak boleh dipilih/dipilih dalam jabatan publik


- Penyalahgunaan Wewenang / Maladministrasi
Bisa diproses Ombudsman, APIP, atau PTUN. Sanksinya administratif sampai pemberhentian. Kalau ada unsur pidana, lanjut ke Kejaksaan/KPK.

- Pelanggaran Kode Etik - Khusus pejabat publik, ada sanksi dari Majelis Kehormatan. Mulai dari teguran, pemberhentian dari jabatan, sampai rekomendasi pemberhentian sebagai ASN.


Tujuan hukuman ini:
1. Efek jera - Biar pejabat lain gak ikut-ikutan melanggar  
2. Menjaga kepercayaan publik - Bukti pemerintah serius bersih-bersih  
3. Pemulihan kerugian negara- Lewat uang pengganti & denda  
4. Pembinaan - Khusus untuk pelanggaran ringan/sedang

Jadi pejabat itu risikonya tinggi. Semakin besar wewenang, semakin berat juga sanksi kalau disalahgunakan.

Jurnalis :( Edo) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image