Sengkarut Bangunan Liar di Lahan BRIN: Bebas Jual Rokok Ilegal hingga Catut Nama Oknum Aparat
0 menit baca
Tanggerang Selatan, Detikinews.id
26/7/2026. Dugaan pembiaran bangunan liar di atas lahan milik Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ). kurangnya pengawasan di lokasi sekitar membuat masyarakat dengan santainya membangun bangunan liar di lokasi Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) di Jln raya Puspiptek, kel .setu, kec. setu kota Tangerang Selatan.
Penertiban yang di lakukan pihak BRIN sesuai hasil rapat koordinasi tiga pilar di tanggal 10 juli 2025 tidak membuat jera masyarakat yang melakukan bangunan liar di lokasi tersebut.
Keresahan warga terkait bangunan semi permanen yang di lakukan pemilik toko kelontong di atas lahan milik BRIN ini sangat di pertanyakan terkait ijin bangunan tersebut , dugaan kuat pemilik kelontong menjual rokok ilegal di warung tersebut membuat warga makin bertanya-tanya .
Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi dan bertemu pemilik kelontong.
" Iya bang saya jual rokok non cukai ,saya bangun ini juga karena dulu pernah ada yang bangun di sini, soal ijin memang saya gak ada ijin bangunan bang, tapi saya berani bangun karena pernah ada yang bangun di sini, " ungkap pemilik warung kelontong.
DEMI KEAMANAN PRIBADI RELA MENCATUT NAMA SEORANG INSTUSI KODIM
"Saya kenal orang kodim bang, makanya saya berani bangun di sini, "ungkap pemilik warung.
"Kalau untuk rokok non cukai, saya belanja gak banyak paling 1 atau 2 ball aja, " pungkasnya.
Tidak sampai di sini, tim investigasi mencoba mengklarifikasike dengan oknum kodim terkait pernyataan pemilik warung kelontong tersebut.
" Iya siap bang, oh warung di HK itu ya bang, itu memang saya kenal orangnya yang punya warung, tapi cuma sekedar kenal karena kita dilapangan, Abang tau sendiri gimana, kalau soal ijin atau apapun malah saya gak tau bang, kan saya jarang ngobrol sama dia. " Saya gak tau apa-apa kok di bawa-bawa sama dia, " pungkas SH selaku oknum kodim .
Pendirian warung liar di atas tanah milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikategorikan sebagai tanah aset negara melanggar Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, UU No. 51 Tahun 1960, serta ketentuan penertiban bangunan liar milik pemerintah.
Larangan Pemakaian Tanah Negara: Merujuk pada Perpu No. 51 Tahun 1960, setiap orang dilarang memakai atau mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau instansi tanpa izin yang sah dari pihak yang berhak.
Status Aset Negara : Tanah BRIN adalah barang milik negara (BMN) yang dilindungi undang-undang. Penggunaan di luar peruntukan riset atau kedinasan tanpa izin dikategorikan sebagai penyerobotan atau pemakaian tanah tanpa hak.
Sanksi Administratif & Pembongkaran: Pemerintah daerah bersama aparat berwenang berhak melakukan penertiban paksa atau pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah berdasarkan peraturan daerah (perda) ketertiban umum.
(Redaksi)