BREAKING NEWS

Polres Maros Terbitkan Surat DPO untuk Muh. Amir, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan


Maros, detikinews.id 
– Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muh. Amir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Surat DPO dengan nomor DPO/31/X/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Maros/Polda Sulsel itu dikeluarkan setelah Muh. Amir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan penerbitan surat DPO tersebut.

“Ya, benar sudah DPO karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Ridwan menegaskan, penetapan status DPO merupakan langkah untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian bagi korban.

“Upaya ini penting agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka segera mendapat penyelesaian,” tambahnya.

Diketahui, Muh. Amir merupakan mantan Kepala Desa Moncongloe yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Menanggapi terbitnya surat DPO tersebut, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPD Sulsel, Akbar Polo, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polres Maros dalam menetapkan DPO. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Akbar Polo.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka, guna memperlancar proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image