BREAKING NEWS

AKSES JALAN WARGA GIRIAN PERMAI DIPERSOALKAN: WARGA DESAK PEMPROV SULUT TURUN TANGAN DAN MINTA KEJELASAN PEMBANGUNAN KANTOR KOPERASI MERAH PUTIH

Warga Perum Rizky Permata Aer Ujang Pertanyakan Akses Jalan yang Disebut Tertutup Setelah Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih

Bitung, Sulawesi Utara — Detikinews.id Warga Kelurahan Girian Permai, khususnya masyarakat di kawasan Perum Rizky Permata Aer Ujang, Kecamatan Girian, Kota Bitung, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung memberikan perhatian serius terhadap persoalan akses jalan lingkungan yang menurut warga kini tidak lagi dapat digunakan sebagaimana sebelumnya setelah adanya pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di kawasan tersebut.


Warga berharap Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., dapat meminta pemerintah daerah terkait melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh mengenai status jalan, proses pembangunan, serta hasil musyawarah yang pernah dilakukan bersama masyarakat.


Menurut keterangan sejumlah warga kepada wartawan, sebelum pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih dimulai, pernah dilakukan musyawarah di Kantor Kelurahan Girian Permai yang membahas persoalan akses keluar-masuk masyarakat.


Dalam musyawarah tersebut, warga mengaku mendapat penjelasan dari pihak pemerintah kelurahan pada saat itu bahwa akses keluar bagi masyarakat akan tetap disediakan, termasuk adanya rencana pembuatan akses berupa terowongan.


Namun, menurut warga, kondisi yang terjadi setelah proses pembangunan berjalan menimbulkan pertanyaan karena akses yang sebelumnya digunakan masyarakat disebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.


WARGA MEMINTA KEJELASAN HASIL MUSYAWARAH


Persoalan lain yang dipertanyakan warga adalah dokumen atau berita acara hasil musyawarah.


Warga mengaku telah meminta salinan berita acara rapat atau musyawarah yang pernah dilakukan di Kantor Kelurahan Girian Permai. Namun, menurut keterangan warga, dokumen tersebut belum mereka terima.


Kondisi tersebut membuat warga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa yang sebenarnya disepakati dalam musyawarah sebelum pembangunan berlangsung.


“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang dalam musyawarah sudah ada kesepakatan mengenai akses keluar, kami ingin mengetahui bagaimana pelaksanaannya dan mengapa sekarang akses tersebut menjadi persoalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan.


WARGA MINTA MANTAN LURAH MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Warga juga meminta Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memanggil atau meminta klarifikasi dari mantan Lurah Girian Permai berinisial M.P. terkait proses musyawarah dan keputusan yang berkaitan dengan akses jalan tersebut.


Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan telah dilakukan secara proporsional, transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.


Detikinews.id menegaskan bahwa tudingan adanya “permainan” atau hubungan kepentingan antara pihak tertentu dengan kontraktor masih merupakan dugaan dan pernyataan warga yang perlu diverifikasi. Sampai berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak pelaksana pembangunan agar pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan.


ASPEK HUKUM PERLU DIPERIKSA PEMERINTAH


Persoalan akses jalan tersebut juga memiliki aspek hukum yang perlu diperiksa berdasarkan status dan kepemilikan jalan yang bersangkutan.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 6, menyatakan bahwa seluruh hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, penggunaan tanah tidak semata-mata dilihat dari kepentingan perseorangan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.


Sementara itu, Pasal 671 KUHPerdata mengatur mengenai jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama beberapa tetangga yang digunakan sebagai jalan keluar bersama. Ketentuan tersebut menyebut bahwa jalan seperti itu tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau digunakan untuk tujuan lain tanpa izin pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap lokasi yang dipersoalkan harus terlebih dahulu melihat status hukum dan fakta kepemilikan jalan di lapangan.


Dalam konteks penyelenggaraan jalan, UU Jalan juga membedakan antara jalan umum dan jalan khusus serta mengatur fungsi dan kewenangan penyelenggaraan jalan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah akses yang dipersoalkan merupakan jalan umum, jalan lingkungan, jalan khusus, atau memiliki status hukum lainnya.


Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara, ketentuannya juga perlu diperiksa berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin dan mencantumkan penyalahgunaan wewenang sebagai salah satu larangan yang dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila terbukti memenuhi ketentuannya.


Dengan demikian, tidak tepat apabila media langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang memadai.


WARGA DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN


Warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.


Warga meminta beberapa hal:


1. Memeriksa status dan fungsi akses jalan yang dipersoalkan.

2. Memeriksa proses pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih yang berada di sekitar akses tersebut.

3. Meminta penjelasan mengenai hasil musyawarah yang pernah dilakukan di Kantor Kelurahan Girian Permai.

4. Memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan akses terhadap berita acara musyawarah.

5. Meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

6. Mencari solusi agar kebutuhan pembangunan tetap berjalan tanpa menghilangkan atau menghambat akses masyarakat yang memang memiliki hak untuk menggunakannya.


Warga juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bitung apabila ditemukan adanya persoalan administratif, tata ruang, pertanahan, maupun penyelenggaraan jalan.


WARGA MINTA PRESIDEN IKUT MEMPERHATIKAN


Selain meminta perhatian pemerintah daerah, warga berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi masyarakat apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat daerah.


Warga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melalui kementerian atau lembaga yang berwenang dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan atau pelayanan publik.


Pada prinsipnya, warga tidak menolak pembangunan. Namun, mereka berharap pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih dapat berjalan seiring dengan terpenuhinya kepentingan masyarakat, khususnya mengenai akses keluar-masuk warga.


Detikinews.id akan terus melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kelurahan Girian Permai, pihak pelaksana pembangunan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang.


CATATAN REDAKSI


Informasi mengenai dugaan penutupan akses jalan, hasil musyawarah, keberadaan berita acara, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas oleh pihak tertentu dalam berita ini bersumber dari keterangan warga dan dokumentasi yang diterima redaksi.


Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.


Detikinews.id — Liputan Investigasi Terkini, Informasi Publik Terpercaya, Akurat dan Berimbang.


(Tim Redaksi)

Penulis: Wartawan Sulut

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image