![]() |
Ket Foto Ilustrasi |
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, BBM yang dibongkar di Pelabuhan Cappa Ujung disebut-sebut milik Heri, Direktur PT Bintang Fajar Energy. Heri menyatakan bahwa BBM tersebut akan didistribusikan ke wilayah Malili. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan distribusi.
Kejanggalan yang Mencurigakan Tidak terdapat data resmi yang menunjukkan penyaluran BBM tersebut ke Malili.
Aktivitas bongkar muat BBM tersebut tidak terdaftar dalam sistem informasi BBM yang dikelola oleh PT Pertamina.
Hal ini menunjukan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa pengawasan. Seolah-olah PT Bintang Fajar Energy menyalahgunakan nama baik PT Elnusa Petrofin untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
Menariknya, saat dikonfirmasi, Heri mengaku bersalah dan siap mencopot merek PT Elnusa Petrofin dari mobil tangki miliknya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut melakukan manipulasi dan penipuan.
AP (Aparat Penegak Hukum) di Parepare harus segera menindak dugaan penyalahgunaan BBM yang terjadi di Pelabuhan Cappa Ujung.
PT Pertamina sebagai perusahaan pelat merah harus menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai aktivitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung dan menjelaskan tanggung jawabnya atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
PT Elnusa Petrofin harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan yang dimiliki perusahaan terhadap unit transportir mereka.
Penegak hukum diharapkan menyelidiki kemungkinan adanya ‘bekingan’ yang memungkinkan PT Bintang Fajar Energy melakukan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor BBM masih banyak terjadi di lingkungan kita. Peran aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk menumpas mafia BBM dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat.( Tim Media)