Publik Pertanyakan Dua ASN Tersangka Dimasukkan Dalam SK Pelantikan di 364 Pejabat Lingkup Pemda Wajo
Publik Pertanyakan Dua ASN Tersangka Dimasukkan Dalam SK Pelantikan di 364 Pejabat Lingkup Pemda Wajo
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO - Pelantikan 364 ASN jadi pejabat di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Wajo, masih menyisahkan Pertanyaan dari Publik, gegara tidak ditransparankannya kedua ASN atau Pejabat Lingkup PEMDA Wajo yang saat ini berstatus tersangka dan mendekam dirumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sengkang.
Pertanyaannya apakah? pihak BKPSDM Kabupaten Wajo tidak melibatkan BAPERJAKA Dimana SEKDA Selaku Jendralnya ASN Tentu mengetahui persis kalau Kedua ASN Yakni Inisial MT dan MD adalah ASN yang sudah terproses Hukum sejak tahun 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo pada Tanggal, 26 Februari 2026, dan mendekam di RUTAN Kelas II B Sengkang,- demikian Pres Realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo Kepada sejumlah Awak Media di Sengkang Minggu, 08 Maret 2026.
Marsose Gala, menambahkan bilamana Pihak BKPSDM tidak melibatkan BAPERJAKA Maka disinilah suatu kekeliruan yang di lakukan Pemerintah daerah dalam menempatkan ASN disuatu Jabatan, dan Sebaliknya bilamana BAPERJAKA dilibatkan dalam penyusunan penempatan ASN di suatu Jabatan dan difinalisasi menjadikan SK ( Surat Keputusan ) terhadap 364 Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, maka hal ini SEKDA Selaku Ketua BAPERJAKA dan diketahui selaku Jendralnya ASN Harus bertanggung jawab atas terakomodirnya dua ASN Yang sudah terproses Hukum (Tersangka) Pada SK Pelantikan di 364 Pejabat Lingkup PEMDA Wajo,- Tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Selanjutnya Kedua ASN Yang sudah terproses Hukum atau sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari wajo, tapi masih dimasukan pada SK Pelantikan 364 Pejabat Lingkup PEMDA wajo, antara lain Sebagai berikut :
1. inisial MT Sesuai SK adalah Pejabat : Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo
2. Inisial MD Pejabat : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastik Kabupaten Wajo.
Kalau betul betul BKPSDM Telah melibatkan BAPERJAKA Pada Penyusunan penetapan SK Pelantikan 364 Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Maka SEKDA Selaku Jendralnya ASN Berpotensi dinilai melakukan Pembiaran dalam memasukkan ASN Yang sudah lama terproses Hukum.-tutupnya (Tim)
