BREAKING NEWS

Diduga Angkut Solar Subsidi, Mobil Tangki Industri PT Harmony Solusi Energi Disorot


detikinews.id
| WAJO, SULSEL – Sebuah mobil tangki industri berwarna biru putih bernomor polisi DC 8451 XE diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 10 Ton ( 10.000 ) ribu liter saat ditemukan melintas di Jalan Poros Wajo pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.



Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, sopir berinisial FM alias Firman mengaku sedang membawa solar subsidi yang disebut diperoleh dari salah satu lokasi penampungan di Kabupaten Sidrap.


Saat dimintai keterangan, FM mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pemilik usaha tersebut. Namun ia menyebut dirinya bekerja sebagai kepala kendaraan pada PT Harmony Solusi Energi.


Menurut pengakuan FM, solar subsidi yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. BBM itu diduga akan disalurkan ke sejumlah aktivitas pertambangan yang membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar.


Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan pengangkutan dan distribusi ilegal BBM subsidi lintas daerah yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.


Media ini mendesak Polda Sulawesi Selatan, khususnya Tim Krimsus, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul BBM yang diangkut, pihak yang diduga menjadi pemilik solar subsidi tersebut, serta keterlibatan perusahaan yang namanya disebut dalam pengakuan sopir.


Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terkait Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.  


Selain itu, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga bertentangan dengan tujuan penyaluran subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang migas.  


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Harmony Solusi Energi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.( AD ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image