BREAKING NEWS

LIPAN Wajo Siap Lapor ke Penegak Hukum Ruas Paojepe-Awota Rp40 Milyar BBPJN


DETIK✒️NEWS.ID
WAJO
— DPK LIPAN Wajo melontarkan kritikan keras dan sorotan mendalam terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 di bawah Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN/PJN), lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, terkait pelaksanaan pembangunan ruas jalan Paojepe‑Awota yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai sekitar Rp 40 miliar. Penelusuran di lapangan mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari kualitas material yang diragukan, hingga dugaan kelalaian administrasi serta keselamatan kerja. (23/08/2026)

Berdasarkan temuan lembaga ini, material batuan yang dipasang untuk pondasi, dinding penahan tanah (talut), serta saluran drainase diduga bukan jenis batuan padat sebagaimana dipersyaratkan, melainkan batu berongga berkarakteristik menyerupai batu apung—yang dinilai berpotensi tidak memenuhi spesifikasi teknis, bahkan berstatus tidak sah atau tidak diizinkan dalam ketentuan pembangunan jalan.

“Apakah pemilihan jenis batu ini benar‑benar tertuang dalam dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat‑Syarat maupun Petunjuk Teknis pembangunan jalan yang berlaku?” pertanyaan tajam diajukan lembaga ini.

Secara teknis, Ambo Asse, Ketua DPK LIPAN Wajo, menegaskan bahwa jenis batu tersebut sama sekali tidak memenuhi standar konstruksi yang diwajibkan.

“Struktur batu ini berongga, berpori, serta sifat dasarnya rapuh. Ia mudah menyerap air, daya lekat maupun daya ikatnya terhadap campuran semen dan pasir sangat rendah serta akan mudah hancur bila dibebani tekanan tanah maupun terkikis aliran air hujan,” tegas Ambo Asse.

Kondisi demikian membawa dampak yang sangat berbahaya, susunan batu akan mudah terlepas, dinding penahan tanah dapat miring, bergeser, hingga roboh menanggung tekanan tanah di atasnya. Demikian pula saluran drainase yang dibangun dari bahan serupa tidak akan mampu menahan kikisan air, lama‑kelamaan akan merusak pondasi jalan dan memicu longsor yang dapat merenggut nyawa serta merugikan harta benda masyarakat.

Selain masalah mutu batu, DPK LIPAN Wajo juga mencurigai kedalaman galian pondasi maupun saluran belum memenuhi ukuran standar yang ditetapkan. Sebagai acuan sah, konstruksi yang kokoh dan tahan lama mewajibkan pemakaian batu kali belah, batu andesit, atau batuan pegunungan yang keras, padat, bertekstur kasar serta fondasi digali hingga lapisan tanah yang kokoh sesuai hitungan teknis.

Ambo Asse kemudian mempertanyakan secara terbuka tanggung‑jawab PPK, Penyedia Jasa serta Konsultan Pengawas. Apakah penggunaan batu jenis ini memang diizinkan dan tercantum jelas dalam dokumen teknis? Bagaimana pemeriksaan, penerimaan serta persetujuan bahan dilakukan di lapangan? Apakah sudah ada hasil uji mutu bahan yang dapat dipertanggung‑jawabkan?

Masalah ternyata tidak berhenti di batu saja. DPK LIPAN Wajo menduga penggunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi untuk pengoperasian alat‑alat berat yang diatur ketat penggunaannya dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha maupun konstruksi komersial.

Para pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan standar keselamatan kerja, melanggar aturan perlindungan tenaga kerja serta K3. Bahkan bangunan penunjang administrasi (Direksi Keet) yang merupakan syarat wajib pelaksanaan kontrak pemerintah tidak terlihat.

DPK LIPAN Wajo menyatakan tidak akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Lembaga itu akan segera melayangkan surat resmi guna meminta penjelasan serta klarifikasi menyeluruh kepada pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional terkait bukti‑bukti awal, termasuk dokumen hasil uji laboratorium beton, kelayakan serta asal‑usul bahan yang dipakai.

“Jika terbukti adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang tertandatangani dengan bukti fisik, maka selanjutnya akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegas Ambo Asse menutup pernyataannya.

“Anggaran negara senilai puluhan miliar rupiah bukanlah uang yang boleh dihabiskan begitu saja atas bangunan yang dibangun tanpa mutu, tanpa aturan, dan tanpa rasa tanggung jawab kepada rakyat," ungkapnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image