PUTUSAN PN SIDRAP DINILAI KELIRU SUBTANSI: BUKTI KUAT PEMBATALAN AKTA JUAL BELI JUSTRU DIABAIKAN
detikinews.id | Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sdr yang menolak gugatan pembatalan Akta Jual Beli Nomor 40/2018 menuai kritik tajam dari pihak ahli waris penggugat.
Majelis hakim dinilai melenceng dari pokok perkara, mengabaikan aturan hukum, serta tidak mempertimbangkan fakta kunci yang telah terbukti secara sah di persidangan.
“Saya sebagai Ahli Waris yang Sah jujur sangat kecewa dan sekaligus sudah tidak percaya peradilan Tegak Lurus itu ada di Negara Kita ini, khususnya di Sidrap, bayangkan saya mewakili Ahli waris bolak balik dari Kalimantan demi sebuah kebenaran, dengan bukti dan Saksi yang kuat, alat bukti surat yang kuat, Sertifikat masih atas nama kami Ahli waris, kok bisa gugatan kami di tolak? Sementara Notaris/PPAT pembuat Akta Jual Beli tidak mampu menghadirkan satu saksipun guna menguatkan proses pembuatan produk AJB nya? Tutup ibu Nor dengan nada kesal
Pertimbangan Hakim Dinilai Tidak Berdasar & Melenceng
Dalam subtansi gugatan, pihak penggugat secara tegas memohon pemeriksaan mengenai cacat hukum dasar lahirnya akta jual beli, karena surat kuasa nomor 15/2010 yang menjadi landasan utamanya telah dicabut secara resmi oleh Notaris & PPAT Lilis Kuryani dengan Akta Pencabutan Nomor 01/2025. Selain itu, terdapat bukti kuat bahwa ahli waris tidak pernah memberikan kuasa maupun menerima pembayaran transaksi sebesar Rp200.970.400 sebagaimana tertulis dalam akta.
Namun, majelis hakim justru beralih memeriksa aspek kepemilikan objek yang sebenarnya bukan pokok sengketa, bahkan menyatakan penggugat gagal membuktikan hak. Padahal nama Penggugat (Putri Nurbelianti/Putri Nor) tercantum secara sah dalam sertifikat hak milik turun-warisan nomor 420/Lainungan, yang merupakan bukti otentik negara yang seharusnya dihormati.
Hakim juga dianggap tidak konsisten dan keliru mempertimbangkan bukti lama putusan tahun 1997 yang sudah tidak relevan serta bertentangan dengan putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan saksi, hakim sempat menolak keterangan paman dari pihak korban dengan alasan keliru menganggapnya sebagai garis keturunan lurus—padahal ia adalah garis menyamping—sehingga menghambat jalannya pembuktian yang adil dan objektif.
Menanggapi hal tersebut, wakil keluarga sekaligus Ketua IWANI Ibu Viena yang selama ini di ketahui Aktif membela hak kaum bawah menanggapi serius masalah ini, di temui terpisah, Ibu Viena mengatakan bahwa” Saya sangat mengetahui proses dan alat bukti yang Ahli waris miliki, bahkan saya sendiri mengikuti prosesnya, Putusan ini mencederai kepercayaan masyarakat akan keadilan yang objektif dan berkeadilan, kalau kasus seterang ini saja tidak bisa di buktikan lewat pengadilan yang jujur, terus bagaimana dengan sengketa kalangan masyarakat umum yang lebih tidak memahami Hukum, yang tidak bisa bayar pengacara?
“Kami sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Dasar utama gugatan kami adalah Akta Jual Beli, ini adalah surat kuasa yang sudah kami buktikan telah dicabut secara resmi oleh notaris yang membuatnya. Fakta ini seolah sengaja diabaikan. Hakim justru membahas hal di luar gugatan kami—masalah kepemilikan—padahal putusan seharusnya adalah SAH atau TIDAKNYA proses lahirnya akta jual beli tersebut karena cacat dasar sejak awal. Kami terbukti tercatat sebagai ahli waris sah di sertifikat negara, namun dinyatakan tidak punya hak. Ini sangat tidak logis dan merugikan.”
Sementara itu, Kusuma Atmaja, S.H.—penasihat hukum penggugat—menegaskan adanya kejanggalan prosedur dan penilaian alat bukti:
“Gugatan kami terbatas pada pembatalan Akta Jual Beli, karena kuat dugaan kami cacat hukum pada surat kuasa yang menjadi dasarnya. Kami sudah lampirkan bukti pencabutan kuasa, bukti ketidakterlibatan ahli waris, serta ketidakjelasan transaksi keuangan yang tertulis dalam akta. Namun pertimbangan hakim justru keluar dari koridor permohonan, mempertimbangkan bukti yang sudah tidak berlaku, serta menutup ruang pembuktian yang sah. Hal ini membuka peluang upaya hukum lanjutan demi perbaikan keadilan.”
Tidak Ada Kejelasan Transaksi & Pelanggaran Prosedur Notaris
Hal yang paling mencolok adalah fakta bahwa tidak ada satu pun bukti penyerahan uang sebesar Rp200.970.400 kepada para ahli waris sebagaimana tertulis dalam Akta Jual Beli Nomor 40/2018 buatan PPAT Yuliawati. Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut, namun hal ini tidak disentuh secara mendalam dalam pertimbangan hakim, bahkan saat proses persidangan, tidak satupun saksi yang dapat di Hadirkan oleh Notaris/PPAT guna membela dan membenarkan adanya transaksi jual beli ini.
Di sisi lain, akta kuasa yang menjadi dasar transaksi tersebut terbukti mengandung kelemahan: melibatkan pihak yang bukan ahli waris, kekurangan tanda tangan ahli waris, dan akhirnya dicabut kembali oleh notaris pembuatnya. Secara hukum, jika dasarnya cacat, maka turunannya pun seharusnya batal demi hukum—prinsip ini seolah diabaikan dalam putusan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak ahli waris dan penasihat hukum telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar
Ahli waris mempelajari putusan secara mendalam dan menempuh segala upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan majelis hakim ke Komisi Yudisial atau lembaga pengawasan yang berwenang demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
