Geger..!! Lampu Hijau" Bangunan Liar : Dugaan Skandal '86' Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif
0 menit baca
TANGERANG SELATAN, Detikinews. id
13/3/2026. Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali dipertanyakan. Alih-alih menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), oknum korps penegak hukum tersebut justru diduga kuat menjadi "tameng" bagi praktik pembangunan liar di atas lahan pasif.
Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (5/3/2026), sebuah bangunan ilegal tampak berdiri kokoh di kawasan Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Ironisnya, keberanian warga mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi tersebut diklaim karena adanya "restu" dari oknum petugas.
"Kami berani membangun karena ada lampu hijau," cetus Anton, salah satu oknum warga yang mengklaim kepemilikan bangunan tersebut dengan nada menantang.
Ketegasan aturan seolah luntur di hadapan ego sektoral. Anton bahkan sesumbar bahwa otoritas kewilayahan seperti Camat pun tidak akan mampu menyentuh bangunan tersebut. "Jangankan Satpol PP, Camat saja tidak berhak melarang," tambahnya.
Dugaan Praktik "86" dan Pencatutan Nama
Investigasi lebih dalam mengungkap tabir gelap di balik berdirinya bangunan tersebut. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengarah pada satu nama: Herman, seorang anggota aktif Satpol PP Tangsel.
Herman diduga kuat melakukan praktik "86"—istilah yang lumrah digunakan untuk penyelesaian di bawah tangan atau pungutan liar—demi memuluskan pembangunan di lahan terlarang tersebut.
"Jelas bang, dia berani bangun karena di belakang dia ada Herman Satpol PP. Kan sudah '86' juga," ungkap seorang narasumber kepada awak media.
Menabrak Aturan, Mengangkangi Mandat
Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menabrak UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pembiaran bangunan di lahan pasif merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan anggotanya yang kerap disebut "gemar membekingi" warga nakal tersebut.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Kasatpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh "permainan" oknum yang menjual kewenangannya demi pundi-pundi pribadi?
(VN/Tim)