BREAKING NEWS

Diduga Kebal Hukum! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Bitung Kembali Beroperasi, Polda Sulut Didesak Bertindak




detikiNews
.id | BITUNG, SULAWESI UTARA – Dugaan praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Bitung. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran.


Foto gudang mafia BBM 


Gudang yang diduga menjadi pusat penimbunan tersebut kembali terpantau beroperasi. Dalam penelusuran awak media, muncul nama seorang pria berinisial R.I., yang disebut-sebut terkait aktivitas tersebut. Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan jelas.


“Gudang itu punya Adipati, bukan saya,” ujar R.I. singkat kepada wartawan.



Bukan Pemain Baru

Informasi yang dihimpun menyebutkan, R.I. bukanlah sosok baru dalam praktik ini. Ia diduga telah lama menjalankan aktivitas serupa dan beberapa kali menjadi sorotan, namun hingga kini tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.



Temuan Lapangan: Tangki, Drum, dan Aktivitas Mencurigakan



Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi menemukan sejumlah indikasi kuat:


  • Dua unit mobil tangki “kepala biru” berada di dalam gudang
  • Tangki diduga bermuatan hingga 8.000 liter
  • Terlihat drum, jerigen, tandon, dan alat penyedot BBM
  • Gudang dalam kondisi tertutup dan minim aktivitas di siang hari



Menariknya, saat dilakukan pemantauan lanjutan beberapa hari kemudian, aktivitas justru terlihat meningkat, terutama pada malam hari.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:


“Kalau malam mereka sibuk di dalam gudang, sering terdengar suara drum dan mobil tangki.”



Diduga Didistribusikan ke Luar Daerah



Tak hanya beredar di wilayah Bitung, BBM solar subsidi yang ditimbun disebut-sebut juga didistribusikan ke luar daerah, bahkan hingga Provinsi Gorontalo.


Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya kalangan kecil yang seharusnya menjadi penerima subsidi.



Publik Curiga Ada “Permainan”



Masyarakat mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polsek Matuari.


Sejumlah pertanyaan kritis pun mencuat:


  • Mengapa aktivitas ini terkesan dibiarkan?
  • Apakah ada oknum yang terlibat?
  • Adakah aliran dana dari praktik ilegal tersebut?



Kondisi ini memicu dugaan adanya jaringan terorganisir di balik bisnis gelap BBM subsidi.


Polda Sulut Didesak Turun Tangan

Sorotan kini mengarah ke Polda Sulawesi Utara untuk segera bertindak tegas.


Publik mendesak agar:


  • Dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan
  • Gudang ilegal segera ditutup
  • Terduga pelaku diperiksa dan diproses hukum
  • Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, diusut tuntas



Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan semakin menurun.



Ancaman Hukum Berat



Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius, antara lain:


  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
    Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar
  • Pasal 53 huruf d UU Migas
    Niaga tanpa izin: Penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar
  • Pasal 54 UU Migas
    (Jika terdapat pemalsuan): Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar
  • Pasal 55 KUHP
    Berlaku jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir




Pesan Tegas: Jangan Lindungi Mafia BBM

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi.


Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus ditindak tanpa kompromi.


Jika praktik ini benar berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, publik berhak bertanya:


Siapa yang sebenarnya dilindungi?


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image