Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Direktur PT Satoe Komunika Dilaporkan ke Polisi
Direktur PT PT Satoe Komunika Digugat di PN Bandung
DETIK✒️NEWS.ID_JABAR - Direktur Event Organizer terkenal di Bandung berinisial “ WR ” yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 95 Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat (Jabar) terus bermasalah, setelah sebelumnya berurusan dengan Polisi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam hal kerjasama investasi event.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STPL / 228 / III / 2024 / SPKT / Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat, tanggal 4 Maret 2024, dan juga Tindak Pencucian Uang ( TPPU ) di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 huruf (r) Jo Pasal 4 Undang – undang RI No. 8 tahun 2010, Pelapor Eneng Ernawati, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Demikian yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban Eneng Ernawati dan Siti Annisa yaitu Fransisca SH dan Danny Febrian.SH dari Kantor Hukum Purna Tribrata Law Firm dan Partner, ketika ditemui setelah selesai sidang Gugatan Perdata atas nama Penggugat Siti Annisa dan Tergugat WR dan PT.Satoe Komunika di Pengadilan Negeri Bandung, Senen (25/05/2026).
Adapaun modus yang dilakukan “WR “ sejak awal Oktober 2020 terlapor dan tergugat saudari “ WR” menawari korban Eneng Ernawati dan juga Siti Annisa ( pelapor / penggugat ) untuk berinvestasi dalam mendukung event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya, namun hal itu hanya isapan jempol. Jangankan untung modalpun tidak dikembalikan.
“Sebelumnya pelapor selaku korban memang telah mengenal saudari “ WR” karena anak-anak mereka berada dalam satu sekolah yang sama di Kota Bandung sehingga sering berkumpul. Dan atas penjelasan dan ajakan dari dia serta disertai janji- janji yang menarik maka pelapor tertarik untuk ikut berinvestasi dengan “WT” sehingga pelapor mentransfer beberapa kali uang melalui rekening pribadi sdri. ”WR” maupun melalui Bank BCA ke Rekening PT. Satoe Komunika Indonesia,” terang Fransisca.SH.
Namun, seiring perjalanan waktu pelapor melihat ada gelagat yang kurang baik dari saudari WR, sehingga pelapor memutuskan untuk mengakhiri Kerjasama dan meminta pengembalian sejumlah uang yang menjadi hak dari pelapor / korban. Akan tetapi sdri “ WE” selalu berdalih dengan alasan – alasan yang dibuat – buat dan lari dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajibannya.
"Disamping itu, kami juga telah melayangkan gugatan kepada sdr.WE dan PT.Satoe Komunika secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung dengan Perkara No 503/Pdt.G/2025/PN Bdg dan Perkara No 583/Pdt.G/2025/PN Bdg yang saat ini sidangnya sedang berjalan, dan juga akan melnempuh langkah hukum untuk melakukan Gugatan (permohonan) pailit terhadap WE dan PT Satoe Komunika di Pengadilan Niaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ini agar menjadi pembelajaran bagi semua agar berhati – hati dalam berinvestasi" ungkap Fransisca, SH.
