Viral.!! Sarang Judi Sabung Ayam Candirengo Kebumen Kebal Hukum diduga Sengaja Dipelihara?
0 menit baca
KEBUMEN, Detikinews.id
Aroma taruhan dan riuh sorak penonton di lapak judi sabung ayam Desa Candirengo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, tampaknya masih terlalu tangguh untuk disentuh hukum. Hingga pertengahan Mei 2026, aktivitas ilegal yang mengumpulkan massa dan perputaran uang haram ini dilaporkan kian merajalela tanpa ada tanda-tanda bakal digulung oleh aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi perjudian ini bertamengkan area perkebunan dan persawahan yang sekilas tersembunyi. Namun, mobilitas kendaraan roda dua yang datang silih berganti membawa ayam aduan menjadi rahasia umum yang kasat mata. Lapak-lapak semi permanen beratap terpal berdiri kokoh, menjadi bukti bahwa bisnis judi ini tidak dikelola secara sembunyi-sembunyi, melainkan terorganisir dengan rapi. Minggu 17/5/2026.
Kegiatan ini jelas menantang hukum positif secara terang-terangan. Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menggariskan dengan tegas: judi adalah kejahatan, bukan sekadar penyakit masyarakat. Pelaku maupun penyedia tempat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
*Namun, mengapa hukum di Desa Candirengo terkesan mandul?*
Ketakutan warga sekitar untuk bersuara secara terbuka memicu spekulasi liar yang mengerucut pada satu dugaan kuat: adanya "tangan-tangan tak terlihat" alias oknum aparat yang menjadi pembeking (backing) di balik layar.
Warga setempat yang namanya dirahasiakan menyampaikan ke awak Media, Kegiatan judi sabung ayam ini Setiap Hari Selasa, Kamis, dan Minggu. Bahkan tamu tamu yang banyak dari luar kota, " Ujarnya.
"Kami resah, setiap hari orang asing keluar masuk membawa ayam. Kampung kami jadi kotor oleh aktivitas maksiat. Tapi kami tidak berani melapor terang-terangan. Mereka seperti kebal hukum. Kami curiga ada oknum yang melindungi," ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan keluarga.
*Menagih Komitmen Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro*
Dugaan keterlibatan oknum APH ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan TNI yang tengah gencar membangun citra bersih di mata publik. Jika Polres Kebumen dan Kodim setempat tidak mengambil tindakan tegas, maka persepsi publik bahwa aparat "tutup mata atau ikut menikmati" akan semakin liar tak terbendung.
Masyarakat kini menagih keberanian dan integritas tingkat tinggi dari Kapolda Jawa Tengah dan Pangdam IV/Diponegoro. Kasus di Candirengo bukan lagi sekadar masalah perjudian lokal, melainkan ujian bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Apakah hukum di Kebumen hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping dan ke atas?
Lapak judi ini harus segera dirobohkan, para bos judi wajib diseret ke meja hijau, dan jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat, mereka harus menerima ganjaran hukum dan etik yang seberat-beratnya. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar seremoni pers rilis tanpa eksekusi di lapangan. (Red)