Tersangka Empat Kali Mangkir Malah Dikasih Remisi Penangguhan Penahanan
0 menit baca
Labuhanbatu Sumut,Detikinews.id
Lias Sianipar mengatakan, biasanya "kalau tersangka sudah dua kali dipanggil secara resmi tetap tidak datang alias mangkir dari penyidik akan menjemput paksa," namun yang terjadi saat ini empat kali di panggil selalu mangkir malah dikasih lagi, remisi penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka. Selasa 10-2-2026.
Dari kejadian 4 tersangka ini menandakan uang memang segalanya bisa mengatur dan mengendalikan proses penegakan hukum, "namun akan berbeda bagi tersangka kalangan bawah yang serba pas pasan, kalau ekonomi rumah tangganya menengah kebawah, saya duga remisi penangguhan penahanan tidak bisa dapat."
Seingat saya, Secara resmi mereka dipanggil sebagai status tersangka dan pada mangkir, "yang pertama di Hari Rabu 30 Juli 2025i, panggilan kedua di Hari Selasa 19 Agustus 2025, yang ketiga di Hari Sabtu 21 Oktober 2025, dan panggilan yang ke'empat di Hari Jum'at 31 Oktober 2025.” Mereka ber'empat tidak dijemput paksa.
Seiring putaran waktu "pada hari Selasa 10 Pebruari 2026 tersangka datang menemuin penyidik, dan anehnya tidak ada satupun tersangka yang ditahan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Sejak kejadian ini menguatkan isu dari diantara tersangka, "dari pada ke mereka 400 juta lebih baik kami kasih Polisi 500.juta." MR.48 hari Rabu 30 Juli 2025.
Sejak kejadian saya dihajar babak belur belum lagi pakai alat bantu jenis broti, sampai saya harus hijrah atau pindah tempat tinggal dari Labuhanbatu ke Riau. Karena ada terasa kasus ini sangat melelahkan, menjengkelkan hingga penyelidikan yang tersendat sendat, gak jauh beda dengan mobil yang sering mogok. Ungkap Lias Sianipar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Brigadir Hermawan Pangestu Penyidik Pembantu, "membenarkan tersangka tidak ada yang ditahan, yang mengajukan penangguhan istri tersangka ke pimpinan, dan pimpinan ACC jadi wajib lapor, berkas ini kulengkapi dan selanjutnya berkas kulimpahkan ke jaksaan. Ungkapnya.
(red/J. Sianipar)