"Tak Gentar, Warga Seret Vale ke Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Rusaknya Lingkungan"
"Tak Gentar, Warga Seret Vale ke Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Rusaknya Lingkungan"
DETIK✒️NEWS.ID_Malili Sulawesi Tenggara || Raksasa pertambangan PT Vale Indonesia Tbk kini harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kebocoran pipa limbah minyak mentah miliknya melumpuhkan sumber penghidupan warga.
Tak tanggung-tanggung, gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Malili oleh seorang petani yang lahannya kini berubah menjadi zona mati akibat polusi.
Tragedi Minyak Hitam di Atas Lahan Produktif
Gugatan ini dipicu oleh petaka yang terjadi sekitar Agustus 2025. Pipa limbah High Sulphur Fuel Oil (HSFO) milik PT Vale diduga bocor hebat, mengalirkan racun ke 82 hektar persawahan di Desa Towuti Luas sawah terdampak kec towuti 300 Hektar lebih.
Salah satu korban terdampak paling parah adalah Yahya Muhtar. Lahan sawah seluas 7.538 M^2 miliknya, yang selama ini menjadi sandaran hidup, kini hancur total.
Limbah yang dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dilaporkan tidak hanya merusak tanah, tetapi juga meluas hingga mencemari aliran sungai.
"Lahan produktif itu kini tak lebih dari hamparan minyak yang mematikan. Penggugat kehilangan mata pencaharian untuk 10 tahun ke depan," tegas tim hukum dari Yuris Law Firm dalam dokumen gugatannya.
Tuntutan Ganti Rugi: Antara Materi dan Trauma
Melalui kuasa hukumnya, Jamil Resa, S.H., M.H. dkk, Penggugat melayangkan tuntutan yang cukup telak. PT Vale dipaksa untuk bertanggung jawab secara Strict Liability (tanggung jawab mutlak), di mana unsur kesalahan tidak perlu lagi dibuktikan karena dampak lingkungan yang nyata dan luar biasa.
Adapun rincian tuntutan yang diajukan meliputi:
•Kerugian Materil: Sebesar Rp1.180.000.000 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai kompensasi hilangnya hasil panen gabah selama 10 tahun.
•Kerugian Immateril: Sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) atas rusaknya ekosistem dan beban psikologis akibat pencemaran.
•Uang Paksa (Dwangsom): Rp500.000 per hari jika perusahaan menunda pelaksanaan putusan.
Lambannya Penanganan Jadi Sorotan
Narasi dalam gugatan tersebut juga menyentil respons perusahaan yang dinilai lamban. Penanganan yang tidak sigap menyebabkan tumpahan minyak terus meluas, memperparah kerusakan yang seharusnya bisa diminimalisir.
Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim PN Malili. Akankah hukum berpihak pada kelestarian lingkungan dan hak rakyat kecil, atau justru raksasa tambang ini berhasil lolos dari jeratan ganti rugi miliaran rupiah?
Analisis Hukum Singkat:
Gugatan ini menggunakan "senjata" Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009. Strategi ini sangat tajam karena menggeser beban pembuktian kepada perusahaan. Jika hakim mengabulkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra Green Mining yang selama ini dipromosikan oleh perusahaan tambang multinasional.
Laporan:Red
