BREAKING NEWS

Kepala Puskesmas Maniangpajo INDO ASSE.SMK diduga melanggar hak konstitusional jurnalis.

Hermanto Buroncong
Kepala Puskesmas Maniangpajo INDO ASSE.SMK diduga melanggar hak konstitusional jurnalis.



DETIK✒️NEWS.ID__Wajo-LMAPJ "Hermanto buroncong"

Seseorang pengendaraan motar mengalami kecelakaan lalu lintas seketika mati ditempat diketahui korban dari perjalanan lamata ke sidrap kampungnya dan kejadian kecelakaan didesa kelola.Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo. Rabu (28/01/2026)

Kejadian kecelakaan ini menuai sorotan keras setelah dinyatakan korban meninggal ditempat dan ironis ditempat kejadian dan pada diri korban tidak ada  identitasnya sebagai petunjut.

Pihak kepolisian melalui telpon genggan korban berhasil menghubungi keluarga korban di sidrap( sidenreng rappang) sekaligus menjelaskan kronologi kejadian serta sesuai prosedur tindakan hukum yg berlaku. 

Atas peristiwa kejadian kecelakaan ini menimbulkan polimik dari salah satu pegawai bernama INDO ASSE.SMK diketahuinya selaku Kepala Puskesmas dengan tindakan menegur seorang wartawan berinisial ( RA) melarang mengambil foto

korban bahkan diancam akan melaporkan ke kepolisian bila wartawan tersebut tetap memotrek dan minta keterangan sehubungan kejadian kecelakaan lalu lintas mengakibatkan  meninggal dunia.

Sangatlah disesalkan sikap Kepala Puskemas Maniangpajo INDO ASSE.SMK dinilai menginjak hak konstitusional jurnalis dan menutup akses informasi dan mengintimidasi wartawan ini akan menuai kecaman " cetu" Hermanto buroncong 

Perlakuan ini dianggap mencederai perinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yg dijamin undang undang pers.

LMAPJ-Sulsel"Hermanto buroncong "selaku pula insan pers meminta dan mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kab.Wajo perhatian serius terhadap prilaku sewenang wenang terhadap wartawan oleh  KEPALA PUSKESMAS MANIANGPAJO jelas menurut Undang Undang Pers melanggar Pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang pers,tindakan ini melanggar hak konstitusional jurnalis dan membungkan kebebasan pers.

Diperjelas Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melindungi wartawan dari intervensi ilegal saat mencari, memperoleh, atau menyampaikan informasi.( pers)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image