BREAKING NEWS

Obat Keras Daftar G ilegal Diduga Bebas Beredar di Cilaku, Publik Sorot Kinerja Kasat Narkoba Cianjur

Obat Keras Daftar G ilegal Diduga Bebas Beredar di Cilaku, Publik Sorot Kinerja Kasat Narkoba Cianjur


Cianjur, Detikinews. id
15/5/2026. Dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah Jalan Sukabumi- Rancagoong,  Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Jawa Barat disebut masih bebas beroperasi dan melayani pembeli secara terang-terangan.

Tim dari organisasi Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) dengan berpura pura menjadi pembeli  mendatangi lokasi tersebut mengaku menemukan adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal.

 Saat dikonfirmasi, penjaga kios menyebut dirinya hanya sebagai pegawai dan memberikan nomor seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan.

“Saya hanya pegawai, silakan hubungi nomor ini,” ujar penjaga kios sistem COD Kantongan sambil memberikan nomor kontak yang disebut sebagai kordinator lapangan.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi  tersebut disebut sudah cukup lama beroperasi. Warga juga mengaku lokasi itu pernah beberapa kali didatangi aparat dari pihak kepolisian. 

Namun hingga kini, aktivitas  tersebut disebut masih terus berjalan.

Dan Ketika Tim BUANA langsung menelepon Kasat narkoba polres Cianjur ,Jawabannya, saya lagi ada kegiatan silahkan saya hubungi Kanit 1, namun ketika mendatangi Kantor Resnarkoba  Kanit 1 menurut yang bertugas di sana, Kanit 1 dan yang Anggota lainnya lagi pada giat di luar Kantor  juga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. 

Warga berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) serta unsur Forkopimcam agar peredaran obat-obatan terlarang tidak semakin meresahkan lingkungan sekitar.

Pihak BUANA, Febby Resdian, menyebut bahwa peredaran obat keras ilegal perlu menjadi perhatian serius semua pihak karena dapat berdampak buruk terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

"Kami berharap aparat terkait segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar peredaran obat keras ilegal ini tidak terus terjadi,” ujar Febby.

Warga sekitar juga berharap adanya pengawasan yang lebih maksimal serta penindakan yang transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Peredaran obat keras tanpa izin diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

(Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image