Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Praktik Penampungan Solar Subsidi di Mamasa dan Polman Diminta Diusut Tuntas
Usai Diberitakan, Owner PT Mirwan Duta Energi Sulawesi Diduga Ancam Jurnalis, Aparat Diminta Bertindak Tegas
DETIKNEWS.ID_Mamasa, Sabtu 4/7/2026 Sulawesi Barat – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial MW alias Mirwan, yang disebut sebagai pemilik penampungan solar sekaligus owner PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, diduga telah lama menjalankan aktivitas pengumpulan dan penyaluran solar subsidi di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Solar subsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Mamasa dan Polman, kemudian diangkut menggunakan mobil truk sebelum diduga disuplai ke wilayah Morowali.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya praktik pembayaran koordinasi kepada oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga aktivitas tersebut diduga dapat berjalan tanpa hambatan. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam konfirmasi yang dilakukan media ini sebelumnya, Mirwan mengaku mampu mengumpulkan BBM dalam jumlah besar dengan cara terlebih dahulu melakukan pembayaran di beberapa SPBU di Mamasa dan Polewali Mandar. Menurut pengakuannya, BBM tersebut kemudian dilansir pada malam hari setelah operasional SPBU berakhir.
Namun, setelah pemberitaan tersebut terbit, Mirwan justru menunjukkan respons yang dinilai tidak kooperatif. Melalui komunikasi dengan media ini, ia diduga melontarkan kalimat bernada ancaman dan ajakan berkelahi.
“Tidak begitu caranya, banyak ji gudang di Mamasa, nanti saya fotokan dan muat semua beritanya.”
Ia juga mengatakan:
“Serlok saja, nanti kita baku hambur saja sekalian.”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini menegaskan bahwa setiap pemberitaan disusun berdasarkan informasi, konfirmasi, dan kepentingan publik, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Atas berbagai dugaan tersebut, media ini mendesak Kapolres Mamasa, Kapolres Polewali Mandar, dan Kapolda Sulawesi Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( Tim Media )
