BREAKING NEWS

Geger.!! Bisnis Gelap Obat Keras Berkedok Kios di Cimahi: Hukum Masih Mandul, Warga Perumnas 2 Mulai Resah

Geger.!! Bisnis Gelap Obat Keras Berkedok Kios di Cimahi: Hukum Masih Mandul, Warga Perumnas 2 Mulai Resah

CIMAHI, Detikinews.id
Warga Jalan Perumnas 2, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku resah dengan adanya sebuah kios yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara ilegal. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan memicu meningkatnya penyalahgunaan obat-obatan di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.17 WIB. Dalam penelusuran tersebut, tim mendatangi kios dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dari hasil pemantauan, diduga kios tersebut melayani penjualan obat keras golongan G tanpa menunjukkan adanya prosedur resep dokter.

Saat ditanya mengenai kepemilikan kios, penjaga yang berada di lokasi mengaku hanya bekerja sebagai karyawan.

"Saya hanya kerja di sini, kalau soal pemilik saya tidak tahu," ujar penjaga kios kepada tim.

Apabila dugaan tersebut benar, penjualan obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peredaran sediaan farmasi di Indonesia. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Warga berharap Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, lokasi tersebut ditutup dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku.

Ketentuan pidana lain yang relevan dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Masyarakat hanya ingin lingkungan kami bersih dari peredaran obat-obatan ilegal. Kami berharap aparat segera bertindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap salah seorang warga.

(Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image