Empat Orang Tersangka Terkait Kasus Kredit Kontruksi " Bank BPD SULSELBAR Cabang Sengkang ke Kejati Sulawesi - Selatan.
"Empat Orang Tersangka Terkait Kasus Kredit Kontruksi " Bank BPD SULSELBAR Cabang Sengkang ke Kejati Sulawesi - Selatan.
DETIK✒️NEWS.ID MAKASSAR Kamis 23 Oktober 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT. Delima Agung Utama Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa (21/10/2025).
Empat orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial:
(DW) selaku Direktur Utama PT. DAU, (A) selaku Manajer Operasional PT. DAU, (AI) selaku Asisten Administrasi Kredit Bank Sulselbar Cabang Sengkang, (AW) selaku Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Sepuluh Melyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah (Rp10.960.654.155.00,.) sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses pengajuan dan pencairan kredit ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain: Penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)dengan identitas yang tidak valid, Pemalsuan dokumen berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur, Pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan.
Selama penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Empat Puluh Empat (44) orang saksi dari berbagai unsur, antara lain pihak Bank Sulselbar, kontraktor, Balai PUPR, pihak asuransi, pekerja subkontraktor, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, turut diperiksa tiga orang ahli, yaitu Ahli BPK RI, Ahli Pidana Perbankan, dan Ahli Keuangan Negara, guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-Satu KUHPidana.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Editor ; Harry Goa