APAK–GRH DESAK KEJARI MAKASSAR BONGKAR HIBAH KORMI Rp1,5 MILIAR
Soroti Dugaan Konflik Kepentingan: Wali Kota–Golkar, Ketua KORMI–Bendahara Golkar, hingga Pimpinan DPRD dan Banggar
MAKASSAR, 24 AGUSTUS 2026 — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk tidak hanya memeriksa penggunaan dana hibah KORMI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar, tetapi juga menelusuri seluruh proses politik, administratif dan penganggaran yang mengiringi lahirnya hibah tersebut.
Ketua APAK A. Akbar dan Ketua GRH Bung Adul menilai, terdapat sejumlah fakta dan hubungan jabatan yang perlu diuji secara objektif karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila pihak-pihak yang memiliki hubungan struktural atau politik dengan penerima hibah turut mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran, pembahasan, pengusulan, persetujuan maupun pencairan hibah.
“Kami tidak mengatakan hubungan politik otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi ketika penerima hibah memiliki hubungan struktural dengan lingkaran kekuasaan yang mempunyai kewenangan dalam pemerintahan dan penganggaran, maka wajib diperiksa apakah prosesnya benar-benar objektif, transparan dan bebas konflik kepentingan,” tegas A. Akbar.
1. Bukan Hanya KORMI, Proses Lahimya Hibah Harus Dibongkar
APAK–GRH meminta Kejari Makassar melakukan pemeriksaan end-to-end, bukan sekadar memeriksa LPJ KORMI.
Yang harus ditelusuri adalah:
usulan → proposal → verifikasi → pembahasan anggaran → penganggaran APBD → penetapan → NPHD → pencairan → penggunaan → pertanggungjawaban.
Permendagri 77/2020 menjadi salah satu pedoman teknis penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan mengatur belanja hibah dalam APBD.
Karena itu, Kejari harus memastikan apakah pemberian hibah kepada KORMI telah memenuhi persyaratan, sasaran, kebutuhan, dokumen dan mekanisme yang berlaku.
2. Dugaan Konflik Kepentingan Harus Diuji, Bukan Diabaikan
APAK–GRH menyoroti posisi politik dan organisasi sejumlah pihak yang menurut mereka perlu diperiksa keterkaitannya dengan proses hibah.
Dalam informasi yang menjadi dasar desakan APAK–GRH:
• Wali Kota Makassar juga disebut sebagai Ketua Partai Golkar Kota Makassar;
• Andi Riyan disebut sebagai Ketua KORMI Kota Makassar sekaligus Bendahara Partai Golkar Kota Makassar;
• Andi Suharmika disebut sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Makassar, sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar dan Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar.
APAK–GRH menilai rangkaian posisi tersebut perlu diperiksa bukan karena seseorang tidak boleh memiliki jabatan politik, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pengaruh kepentingan politik atau hubungan organisasi terhadap proses pemberian hibah.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengatur konflik kepentingan. Pasal 42 menyatakan pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan tertentu; Pasal 43 mengatur antara lain konflik yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi/bisnis serta hubungan dengan pihak yang terlibat.
“Pertanyaan kami sederhana: apakah seluruh tahapan hibah KORMI benar-benar independen? Siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui dan siapa yang mengawasi? Itu yang harus dijawab melalui pemeriksaan,” ujar Bung Adul.
3. Posisi Ketua KORMI dan Bendahara Partai Golkar Perlu Ditelusuri
APAK–GRH secara khusus meminta Kejari memeriksa Andi Riyan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KORMI sekaligus Bendahara Partai Golkar Kota Makassar.
Yang harus diperiksa bukan sekadar jabatan tersebut, tetapi apakah terdapat:
• komunikasi atau intervensi dalam proses pengusulan hibah;
• keterlibatan dalam penyusunan proposal;
• hubungan dengan pihak yang memproses anggaran;
• keterlibatan dalam menentukan penggunaan dana;
• aliran dana kepada pihak tertentu;
• serta potensi keuntungan atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan posisi tersebut.
Jika seluruh proses ternyata berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat konflik kepentingan, maka pemeriksaan juga harus menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
4. Posisi Suharmika sebagai Pimpinan DPRD dan Koordinator Banggar Wajib Diperiksa
APAK–GRH juga meminta Kejari menelusuri peran Andi Suharmika, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Makassar, Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar sekaligus Koordinator Banggar DPRD Makassar.
UU 23/2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda; DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Karena itu, APAK–GRH meminta Kejari memastikan:
Apakah Suharmika memiliki peran atau pengaruh dalam pembahasan anggaran yang berkaitan dengan hibah KORMI?
Apakah terdapat komunikasi atau intervensi antara fungsi politik partai dengan fungsi penganggaran DPRD?
Apakah proses pembahasan hibah KORMI berlangsung berdasarkan kebutuhan objektif atau terdapat kepentingan lain?
“Kami tidak menuduh Suharmika melakukan pelanggaran. Kami meminta Kejari memeriksa apakah ada keterlibatan yang melampaui kewenangan atau potensi konflik kepentingan. Ini penting karena posisi sebagai pengurus partai dan pimpinan DPRD harus dibedakan secara tegas,” kata A. Akbar.
5. Wali Kota Jangan Hanya Dilihat sebagai Kepala Daerah
APAK–GRH juga mendesak Kejari memeriksa posisi Wali Kota Makassar dalam keseluruhan proses hibah.
Menurut APAK–GRH, pemeriksaan harus menjawab apakah Wali Kota memiliki keterlibatan dalam:
• kebijakan pemberian hibah;
• persetujuan atau penetapan;
• arahan kepada perangkat daerah;
• proses penganggaran;
• hubungan dengan KORMI;
• atau tindakan lain yang dapat memengaruhi proses pemberian hibah.
Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kewenangan pemerintahan tidak tercampur dengan kepentingan organisasi politik.
UU 30/2014 sendiri menempatkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta penerapan pemerintahan yang objektif dan profesional sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan.
6. ASN Dispora yang Beririsan dengan KORMI Juga Harus Diperiksa
APAK–GRH kembali menyoroti informasi mengenai adanya ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepengurusan KORMI.
Jika benar, Kejari harus menguji apakah yang bersangkutan:
1. ikut menyusun proposal;
2. ikut menyusun RAB;
3. melakukan verifikasi;
4. terlibat dalam proses pemberian hibah;
5. melakukan monitoring;
6. membantu penyusunan LPJ; atau
7. memiliki akses atau kepentingan dalam penggunaan dana.
Di sinilah potensi konflik kepentingan menjadi sangat serius apabila pihak yang berada di lingkungan pemberi hibah juga mempunyai kepentingan atau posisi di organisasi penerima hibah.
7. FORNAS 2025: 74 Induk Olahraga, Berapa yang Dibiayai KORMI Makassar?
APAK–GRH juga meminta Kejari membongkar penggunaan dana untuk FORNAS 2025 di NTB.
Informasi mengenai 74 induk olahraga yang dipertandingkan/dilombakan dalam FORNAS 2025 harus dipisahkan dengan jumlah induk olahraga yang sebenarnya menjadi bagian dari KORMI Kota Makassar.
Jika informasi yang diperoleh APAK–GRH menyebut sekitar 23 induk olahraga berhimpun di KORMI Makassar, maka aparat harus mencocokkan:
23 induk olahraga → berapa yang diberangkatkan → berapa atlet → berapa official → berapa biaya → siapa penerima → dari rekening mana dibayarkan.
Bukan sekadar angka di LPJ.
8. Dugaan LPJ Fiktif atau Markup Harus Diuji Secara Materiil
APAK–GRH meminta Kejari tidak terjebak pada pemeriksaan administratif.
Semua harus diuji dengan:
kuitansi + invoice + rekening koran + bukti transfer + daftar penerima + tiket + hotel + dokumentasi kegiatan + surat tugas + daftar atlet + bukti pembayaran.
Jika dokumen menyebut suatu kegiatan dilaksanakan, maka harus dipastikan kegiatan tersebut benar-benar ada.
Jika suatu barang dibeli, harus dipastikan barang tersebut benar-benar dibeli dan diterima.
Jika suatu pembayaran dicatat, harus dipastikan uang benar-benar diterima oleh pihak yang namanya tercantum.
APAK–GRH: 8 TUNTUTAN KEPADA KEJARI MAKASSAR
1. Segera selidiki secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah KORMI Makassar TA 2025 sebesar Rp1,5 miliar.
2. Bongkar seluruh proses hibah dari proposal, RAB, pembahasan APBD, penetapan, NPHD, pencairan sampai LPJ.
3. Periksa peran Wali Kota Makassar dalam proses pemberian hibah dan pastikan tidak terjadi pencampuran kepentingan pemerintahan dengan kepentingan politik.
4. Periksa Andi Riyan terkait posisinya sebagai Ketua KORMI dan Bendahara Partai Golkar Makassar, khususnya potensi konflik kepentingan.
5. Periksa Andi Suharmika terkait posisinya sebagai Sekretaris Partai Golkar, Wakil Ketua I DPRD dan Koordinator Banggar, termasuk apakah terdapat keterlibatan dalam proses penganggaran hibah KORMI.
6. Periksa ASN Dispora yang diduga memiliki keterkaitan dengan KORMI untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam proses pemberian dan pertanggungjawaban hibah.
7. Bongkar penggunaan dana FORNAS 2025 dan cocokkan jumlah induk olahraga, atlet, official, perjalanan, akomodasi serta seluruh pembayaran dengan bukti riil.
8. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, LPJ tidak benar, markup, penggunaan tidak sesuai peruntukan atau kerugian keuangan daerah, APAK–GRH mendesak Kejari meningkatkan proses sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Kami tidak meminta Kejari menghukum orang berdasarkan jabatan atau hubungan politiknya. Kami meminta Kejari memeriksa apakah jabatan-jabatan tersebut pernah digunakan untuk memengaruhi proses hibah. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan. Tetapi kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan, jangan ada kekuasaan politik yang menjadi tameng,” tegas A. Akbar.
APAK–GRH MENEGASKAN:
Rp1,5 MILIAR ADALAH UANG RAKYAT.
JABATAN POLITIK BUKAN TAMENG HUKUM.
HIBAH HARUS TRANSPARAN, BEBAS KONFLIK KEPENTINGAN DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
APAK–GRH: KAWAL UANG RAKYAT — BONGKAR JIKA ADA PENYIMPANGAN!
