REKANAN PENGADAAN BIBIT MURBEI DESA PAKKANA TA.2022 DITETAPKAN TERSANGKA
"REKANAN PENGADAAN BIBIT MURBEI DESA PAKKANA TA.2022 DITETAPKAN TERSANGKA
DETIK✒️NEWS.ID _ WAJO, - Ironis orang membuat kebaikan menbantu Pemerintah mengsukseskan Program Pengadaan penanaman bibit murbei 500.000 pohon di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab. Wajo Sulsel Tahun 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijebloskan Ke Rutan Kelas II B Sengkan
Padahal Program Pemerintah Provinsi sulawesi selatan Pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon tahun 2020 dengan Rekanan CV.MASSALANGKA adalah Program provinsi untuk mengembalikan Kejayaan Persutraan di Sulawesi selatan.
Namun Pengadaan penanaman bibit murbei 1.000.000 pohon di nilai gagal, yakni, Gagal penyaluran karena Progran 1.000.000 pohon sedang yang tersalur ke kelompok hanya sebanyak 491.440 pohon begitu juga gagal penanaman karena program 1.000.000 pohon tidak tertanam semua sebagaimana mestinya, dan gagal Produksi karena hanya Desa Pasaka pernah ada namanya panen perdana hingga sampai saat ini tidak ada lagi produksi dari empat Desa sebagai lokasi penanaman murbei.- demikan Pres Realise Ketua MOI DPC Kab. Wajo, Jumat, 26 Desember 2025 kepada sejumlah Media di Sengkang
Karena tidak berhasilnya program 1.000.000 pohon dengan Rekanan CV.MASSALANGKA, Maka Pemerintah provinsi meminta Bupati wajo untuk menyiapkan lahan untuk Program 500.000 pohon untuk menutupi kegagalan program 1.000.000 pohon bibit murbei, sehingga Program 500.000 pohon dengan Rekanan CV.ARKAN yang dialokasikan di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo
Dan Program pengadaan penanaman bibit murbei tersebut bisa dikatakan 3 ( tiga ) SUKSES yaitu, Sukses Penyaluran Bibit murbei 500.000 pohon dan Sukses Penanaman bibit murbei 500.000 pohon serta Sukses Produksi karena ada sekitar 4 ( empat ) hektar yang terawat oleh satu kelompok sehingga menghasilkan Kokon sebanyak 50 Kg setiap Panen.
Namun ini sangat disayangkan Program pengadaan bibit murbei 500.000 pohon di Desa Pakkanna dengan CV.ARKAN, yang dianggap 3( tiga ) Sukses, terproses Hukum di Kejaksaan negeri wajo dan Pemilik CV.ARKAN Iinisial " MKS " ditetapkan sebagai tersangka Tunggal,
Padahal Program 1.000.000 pohon dengan Rekanan CV.MASSALANGKA yang nyata nyata gagal Penyaluran, gagal penanaman dan gagal produksi tidak tersentuh Hukum di Kab. Wajo. Tegas Marsose gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab, wajo dua Priode. ( tim )



