Penampungan Solar Subsidi Milik H A D di Bantaeng Disorot, Nelayan Keluhkan Sulitnya Mendapat BBM Murah
detikiNews BANTAENG — 8 November 2025 Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam publik. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola seorang pria bernama Kadir dan dikaitkan dengan pemilik SPBU Parasula, Inisial HAD atau di sebut H. Ade.
Sejumlah nelayan di Bantaeng mengeluh sulit memperoleh solar bersubsidi untuk kebutuhan melaut. Mereka menilai distribusi BBM subsidi di wilayah itu tidak berjalan normal karena lebih banyak mengalir ke gudang penampungan tertentu.
Banyak nelayan tidak dapat jatah Solar, sementara gudang itu jalan terus. Ini sudah lama berlangsung tapi tidak tersentuh, ujar salah seorang nelayan yang menjadi narasumber.
Saat dikonfirmasi media, H. Ade beberapa waktu lalu mengakui bahwa gudang penampungan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa aktivitas distribusi solar bersubsidi kepada pihak industri tidak mungkin berjalan tanpa adanya koordinasi dan keterlibatan oknum tertentu.
Dari informasi narasumber yang diperoleh secara terpisah, BBM jenis Bio Solar yang ditampung diduga disuplai ke Makassar, kemudian dikirim melalui jaringan pasokan yang berafiliasi dengan perusahaan yang disebut menggunakan brand PT Wintara, setelah sebelumnya menggunakan nama PT Wisan. Solar tersebut diduga di oplos dengan avtur sebelum dikirim ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, termasuk ke lokasi tambang dan proyek.
Publik mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bantaeng, karena aktivitas ini disebut sudah berlangsung lama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait dugaan praktik penampungan dan distribusi solar bersubsidi tersebut. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Pertamina Regional dan APH terkait.
(Berita ini bersambung ke jilid II)



