BREAKING NEWS

Diminta Walikota Kota Bitung Hengky Honandar, SE., Copot Lurah Batukota Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung

Diminta Walikota Kota Bitung Hengky Honandar, SE., Copot Lurah Batukota Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung

DETIK✒️NEWS.ID_BITUNG - Dikarenakan Melanggar Peraturan Pemerintah Dan Kode Etik Kepegawaian

Diminta walikota kota bitung Hengky Honandar, S.E., dan Wakil Walikota kota bitung Randito Maringka panggil dan copot lurah batukota kecamatan Lembeh Utara diduga melanggar peraturan pemerintah dan kode etik kepegawaian.

Pintu kelurahan dan jendelah, serta papan Informasi APBD tidak dipasang dan organigram tidak diPasang juga di dalam kantor Lurah, serta lampunya mati.

Sesuai dengan hasil temuan tim investigasi jurnalis media detikinews.id


Saat melakukan konfirmasi kepada salah satu warga inisial J M mengatakan kepada Awak media bahwa benar kantor Lurah ini tidak ada pintuh dan jendelah serta papan Informasi APBD dan Organigram juga tidak di pasang, ini sudah hampir dua tahun tidak di pasang pintuh tersebut jamannya Lurah Jeferson Makisurat di tahun 2025 sampai sekarang di tahun 2026 dan lurah pun jarang masuk kantor kadang kadang masuk kadang Kadang tidak dan lampu juga mati.

Sampai saat ini lampu listrik di dalam kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara khususnya kantor Lurah mati lampu," ungkap J M kepada awak media saat investigasi pada sore hari

Selasa (10 / 02 / 2026 ) dini sore kemarin.

Warga merasa pelayanan di kantor kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara tidak baik

Dan di tambah lagi dengan salah satu warga kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara yang tidak bisa di sebutkan namanya memberikan informasi kepada media bahwa kami tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara mulai dari sembako dan BLT, yang lain terima, yang lain tidak.

Maka kami Masyarakat kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara kota Bitung merasa kecewa dengan sikap dan pelayanan yang ada di kantor kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.

Maka diminta walikota Bitung dan wakil Walikota Bitung segerah memanggil Lurah Batukota kecamatan Lembeh Utara kota Bitung.

Terpisah, ketua tim Bid investigasi Aswin meminta agar walikota bitung copot kepala kelurahan Batukota Kecamatan Lembeh Utara kota Bitung dikarenakan tidak profesional dengan pelayanan Masyarakat dan publik sebagai pegawai Negeri sipil (ASN) Lurah Batukota

Jeferson Makisurat kecamatan Lembeh Utara

Di duga Melanggar : UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Informasi mengenai penggunaan anggaran Negara wajib diumumkan kepada publik.

Tidak adanya papan informasi anggaran dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran atau tindakan yang sengaja menutupi informasi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

Struktur organisasi wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil PNS yang terikat aturan disiplin ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pembebasan dari jabatan non-job jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Lurah bertanggung jawab atas pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kantor kelurahan. Membiarkan fasilitas dasar (lampu) tidak berfungsi menunjukkan kelalaian dalam manajemen operasional kelurahan.

Tindakan-tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah terkait disiplin ASN (PP 94/2021) dan UU Pelayanan Publik (UU 25/2009).

(MICHAEL HONTONG)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image