Kritik Pedas Aktivis: Pengisian Jeregen di SPBU Ulugalung Wajo, Aparat Hukum Harus Bertindak!
"Kritik Pedas Aktivis: Pengisian Jeregen di SPBU Ulugalung Wajo, Aparat Hukum Harus Bertindak!
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO - Warga Wajo kembali dihebohkan dengan adanya pengisian jeregen di SPBU Ulugalung, Kecamatan Pammana, Wajo. Aksi ini merupakan pelanggaran yang sangat dikeluhkan warga, karena dapat menyebabkan kelangkaan Bahan Minyak Bakar (BBM) utamanya minyak solar subsidi dan merugikan masyarakat kecil.
Betapa tidak, hasil pantau media ini pada pukul 08.00 pagi, pada Rabu (18/2/26), nampak terlihat aktifitas pihak SPBU tengah mengisi antrian jeregen yang di keluhkan warga. Antrian kendaraan pun tak terbendung.
Aktivis Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulsel, Hermanto Broncong, mengkritik keras aksi pengisian jeregen di SPBU Ulugalung. "Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab! Aparat hukum harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku," kata Hermanto Beroncong.
Anto Beroncong juga mempertanyakan peran aparat hukum dalam mengawasi SPBU Ulugalung. "Kok bisa terjadi pengisian jeregen di pagi hari hingga siang? Apakah aparat hukum tidak ada di tempat? Apakah mereka tidak tahu bahwa ini adalah pelanggaran?" tanya Hermanto Beroncong.
Warga setempat juga sangat mengecam aksi pengisian jeregen di SPBU Ulugalung. "Kami sangat frustrasi dengan situasi ini. Kami butuh BBM untuk kebutuhan sehari-hari, tapi malah diduga dijual ke luar daerah," kata salah satu warga.
Anto Beroncong juga meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. "Kami minta pemerintah daerah untuk segera menginvestigasi kasus ini dan memberikan sanksi kepada pelaku. Jangan biarkan mafia BBM merajalela di Wajo!" tegas Hermanto Beroncong.
Kasus pengisian jeregen di SPBU Ulugalung ini kembali menunjukkan bahwa mafia BBM masih sangat kuat di Wajo. Aparat hukum harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.
“Jika ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun semua pihak tetap harus mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.
Hingga rilis ini disusun, pihak Polres Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila diperlukan.
(Tim).

