Diduga Keras Pemilik Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Kelurahan Rok Rok Kecamatan Kauditan Minut Tersebut Tidak Memiliki Ijin
Diduga Keras Pemilik Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Kelurahan Rok Rok Kecamatan Kauditan Minut Tersebut Tidak Memiliki IjinDETIK✒️NEWS.ID_MINAHASA UTARA - SULUT, Diduga Lokasi Tambang Galian C di Kelurahan Rok Rok Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Tidak Memiliki Ijin Pertambangan Perbatuan Secara Resmi.
Dan Diduga Pengelola Pasir inisial N ada Setoran Ke APH Polda Sulawesi Utara Ketika Saat Awak Media investigasi Sulut Melakukan Konfirmasi Kepada Pekerja Lokasi Tambang Paser Galian C di Kelurahan Rok Rok Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Inisial F Mengatakan Kepada Wartawan Bahwa Bos Kami Sedang Ke Polda Sulawesi Utara Bersama istrinya
Untuk Melakukan Penyetoran Lokasi Nya Soalnya Jika Tidak Di Setor Maka Nanti Di Ringkus Oleh Petugas, Maka Bos Kami Menyetor Ke Polres Polsek Polda Agar Aman Lokasi Nya Alat Yang Di Pake di lokasi ini Alat Dari Watudambo yang Pemilik nya Mantan Bupati, Punya Pak Tirayo, Punya itu Deng Ungkap Inisial F , Kepada Wartawan Ketika Di konfirmasi Pada Hari Sabtu (07/02/2026)
Awak Media Meminta Kepada Pihak APH Polda Sulawesi Utara Untuk Panggilan Dan Proses Hukum Terhadap Inisial N, Dan Di Minta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara Untuk Memproses Kasus Ini.
Inisial N Melanggar Peraturan Kementerian ESDM Yang Di Keluarkan Dan Merusak lingkungan Serta Merusak Jalan Perkebunan Hingga Pohon Pohon Yang Berada Di Perkebunan Rok Rok Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Inisial N Sudah Melanggar Peraturan Pemerintah Dan Kementrian ESDM.
Diduga Telah Melakukan penggalian tambang pasir Galian C tanpa izin resmi (ilegal) dan sangat melanggar peraturan Kementerian ESDM dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai konsekuensi penambangan Galian C ilegal
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Regulasi Wajib Izin: Galian C (mineral bukan logam dan batuan) wajib memiliki izin resmi. Saat ini, kewenangan izin dan pengawasan berada di tingkat provinsi (dinas ESDM/PTSP) berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022.
Dampak Hukum: Penambangan tanpa izin (PETI) dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin akan ditindak tegas oleh penegak hukum, termasuk penambangan di kawasan hutan tanpa izin sah dan Di Tambah Pelaku usaha yang menambang galian C tanpa izin resmi dapat dipenjarakan dan alat beratnya dapat disita berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(UU Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana:
Pidana penjara: Paling lama 5 tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana berupa penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan, yang salah satunya adalah perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Hal ini mencakup penyitaan alat berat seperti ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.
Tindakan penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan menegakkan wibawa hukum. Masyarakat yang ingin melakukan usaha galian C wajib mengurus perizinan yang sesuai, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), agar terhindar dari ancaman hukum ini.
Maka Diminta Pihak APH Tindak Tegas Terhadap Pengelola Tambang Paser Galian C Tanpa ijin Secara Resmi di Kelurahan Rok Rok Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Pengelola Tambang Paser Galian C inisial J Diminta Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.
(Michael M Hontong)