BREAKING NEWS

BRI Cabang Masamba Digugat Nasabah, Diduga Bermasalah dalam Proses Lelang Agunan


Masamba, detikinews.id 
— Sengketa antara nasabah dan pihak perbankan kembali mencuat. Kali ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba digugat oleh salah satu nasabahnya, Hj Rohani Woja, ke Pengadilan Negeri Masamba terkait dugaan kesalahan prosedur dan persekongkolan dalam proses lelang agunan kredit.

Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, Rohani Woja menuding pihak BRI Cabang Masamba bersama KPKNL Palopo telah melaksanakan lelang atas tanah dan bangunan milik kliennya tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

Dalam gugatan tersebut, terdapat lima poin utama yang dipermasalahkan. Pertama, pelaksanaan lelang disebut dilakukan di kantor BRI Masamba, bukan di kantor KPKNL sebagai lembaga resmi yang berwenang melakukan lelang. Hal ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya persekongkolan.

Kedua, pihak kuasa hukum menyebut adanya dugaan pemberian keterangan tidak benar oleh oknum karyawan BRI bernama Sabaruddin. Disebutkan, pada hari pelaksanaan lelang, 24 November 2025, kliennya datang untuk menyaksikan proses lelang, namun diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat. Padahal, menurutnya, lelang tetap dilaksanakan pada hari yang sama.

Ketiga, setelah pelaksanaan lelang, pihak bank disebut tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada nasabah terkait hasil lelang maupun sisa hasil penjualan. Hingga 10 April 2026, Rohani mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana mestinya.

Keempat, kuasa hukum menyoroti tindakan pemenang lelang yang diduga telah kembali menjaminkan objek tersebut senilai Rp5 miliar, padahal secara faktual objek masih dikuasai oleh kliennya dan belum melalui proses eksekusi pengosongan dari pengadilan. Kondisi ini dinilai melanggar standar operasional prosedur dalam pemberian kredit.

Kelima, nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dinilai jauh di bawah harga pasar. Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan bahwa objek tersebut dapat dijadikan agunan hingga Rp5 miliar, serta adanya minat sebelumnya dari pihak swasta untuk membeli dengan nilai serupa.

“Klien kami sempat mendatangi kantor BRI pada hari lelang, namun diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat. Ini menimbulkan dugaan bahwa klien kami sengaja dihalangi untuk mengikuti proses lelang,” ungkap Ruslan.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan pidana ke kepolisian serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan direksi pusat BRI, khususnya terkait dugaan fraud.

Ruslan bahkan menduga adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses tersebut. Ia menyebut adanya selisih nilai lelang dan pencairan kredit yang mencapai Rp2 miliar yang diduga dinikmati oleh oknum tertentu.

Sementara itu, Hj Rohani Woja menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi nasabah BRI sejak tahun 2005 dengan pinjaman awal sekitar Rp100 juta. Selama lebih dari 20 tahun, ia mengaku rutin membayar bunga dan beberapa kali melakukan penambahan pinjaman hingga mencapai Rp2 miliar pada tahun 2025, dengan jaminan empat sertifikat hak milik, termasuk tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Namun, usahanya mulai terdampak sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Meski demikian, ia tetap berupaya membayar kewajibannya hingga 2024. Pada 2025, ia mengalami kesulitan pembayaran selama beberapa bulan, namun mengaku masih melakukan setoran bunga, bahkan hingga Desember 2025 tanpa mengetahui bahwa agunannya telah dilelang.

“Saya merasa sangat dirugikan. Tanah dan bangunan saya dilelang tanpa sepengetahuan saya dengan nilai Rp3,2 miliar, padahal pemenang lelang mengaku bisa menjaminkan hingga Rp5 miliar,” ujar Rohani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Masamba belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Sengketa ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Masamba dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait transparansi dan prosedur dalam proses lelang agunan perbankan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image