BREAKING NEWS

Tambang Diduga Ilegal di Bantimurung Maros Masih Beroperasi, APH dan Gakkum Diminta Jangan Tutup Mata


MAROS, SULSEL, Detikinews.id 
– Tribunmx. Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Meski sempat viral pada akhir 2025, kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilaporkan masih beroperasi dan belum menunjukkan adanya penindakan tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua titik tambang di koordinat -4.944154,119.608823 dan -4.940217,119.603021. Di lokasi tersebut, aktivitas penambangan terlihat masih berlangsung menggunakan alat berat.

Seorang pemilik alat berat berinisial AN mengaku bahwa alat miliknya disewa oleh pihak berinisial KSM. Ia menyebut lahan tersebut telah memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP), AN mengakui belum memiliki perizinan resmi untuk aktivitas tambang tersebut. Ia juga menunjuk satu titik lokasi yang disebut terdapat tiga unit alat berat milik pihak berinisial FDS yang turut beroperasi.

Sementara itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros, IPDA Fajar Al A’raaf, saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/02/2026), menyampaikan bahwa ketika pihaknya melakukan pengecekan, aktivitas tambang sudah tidak ditemukan.

“Ketika kami ke sana, sudah tidak ada kegiatan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik, Hendra, mengapresiasi langkah pengecekan yang dilakukan aparat. Namun, ia mempertanyakan tidak adanya tindakan sejak kasus ini viral pada akhir Desember 2025.

“Sejak akhir Desember 2025 tambang ini sudah viral, namun belum ada tindakan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Maros,” tegasnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan penegakan hukum (Gakkum) agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka pelaku tambang ilegal harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tambahnya.

Hendra menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memantau aktivitas tambang tersebut hingga ada kejelasan hukum serta pihak yang bertanggung jawab diamankan. Menurutnya, kawasan hutan penyangga Bulusaraung tidak boleh dibiarkan terus mengalami kerusakan akibat aktivitas tanpa izin.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Jika berada dalam kawasan hutan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.


(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image