APH DIMINTA LIDIK GURU SERTIFIKASI RANGKAP SEKDES WAJORIAJA " DIDUGA BERPOTENSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.

Marsose Gala, menambahkan hasil investigasi kami bahwa Guru Non ASN Marlina. SP.Gr telah menerima Sertifikasi tahun 2025 ini sebesar Lima Juta Tujuh Ratus Rupiah (Rp.5.700.000)
detikinews.id WAJO, SULSEL - Ditemukan seorang Guru Non ASN Penerima Sertifikasi di SMP Negeri 5 Sengkang dan rangkap jabatan selaku Pelakasana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan.
Hal ini sudah disampaikan kepada Drs, H. Alamsya.H. M.Si selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten wajo, dan mengaku permasalahan ini tidak diketahui karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik dari pihak sekolah SMP Negeri 5 Sengkang maupun pihak Desa Wajo Riaja, dan mengakui kalau telah memerintahkan bidang Kepegawaian Disdik untuk memanggil Guru tersebut.
Namun sampai saat ini belum ada informasi yang jelas kalau pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo menindaklanjuti permasalahan tersebut, padahal Pak Kadis pada pemberitaan sebelumnya di media menganggapnya itu suatu persoalan. Demikian disampaikan Marsose Gala Kepada awak media detikinews.id Minggu 10 Agustus 2025.
Marsose Gala, menambahkan hasil investigasi kami bahwa Guru Non ASN Marlina. SP.Gr telah menerima Sertifikasi tahun 2025 ini sebesar Lima Juta Tujuh Ratus Rupiah (Rp.5.700.000), kemudian sebelumnya sejak tahun 2022 selaku perangkat Desa Wajoriaja dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan rakyat telah menerima gaji Satu Juta Sembilan Ratus Rupiah (Rp.1.900.000) per-bulan, saat ini telah mendapatkan SK selaku pelaksana tugas ( Plt) Sekretaris desa ( Sekdes ) Wajoriaja
Berdasarkan fakta fakta ini maka seyogyanya APH (Aparat Penegak Hukum) diminta atau tidak diminta sekiranya dapat turun tangan melakukan penyelidikan (LIDIK) Karena permasalahan ini adalah suatu Kasus dugaan perbuatan Keselahan yang berpotensi dapat merugikan Keuangan Negara dengan dalil seorang APARAT menerima gaji doble dari satu sumber dana yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Tegas Marsose Gala Mantan Ketua LAKI DPC Kab. Wajo dua priode.
Selain Marlina,Sp,Gr di LIDIK Juga bisa pengembangan penyelidikan terhadap Kepala Desa Wajoriaja yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Sekdes terhadap Marlina.SP.Gr paska mundurnya Sekdes definitif Suriadi. S.Pdi, karena kalau kita mengacu pada UU. No. 31 tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001 pengganti UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dimana SK yang diterbitkan Kades Wajoriaja berpotensi terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) artinya Korupsi karena berpotensi memperkaya orang lain, sedangkan Kolusi karena perangkat desanya sendiri sebagai Kasi Kesra, kemudian Nepotisme informasi karena iparnya sendiri, tutupnya.
(Harry Goa)