BREAKING NEWS

Solar Subsidi Dirampok Mobil "Helikopter", Mafia BBM Tertawa Petani dan Nelayan Kebumen Menjerit

Solar Subsidi Dirampok Mobil "Helikopter", Mafia BBM Tertawa Petani dan Nelayan Kebumen Menjerit


KEBUMEN, Detikinews.id
31/8/2026. Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Kebumen dan sekitarnya kian meresahkan warga. Dugaan penyedotan solar subsidi secara massal menggunakan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi—atau dikenal dengan istilah mobil "helikopter"—marak beroperasi menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lintas wilayah, mulai dari Kebumen, Banyumas, hingga Purworejo.

​Berdasarkan penelusuran serta informasi dari warga setempat, kendaraan-kendaraan ini dilengkapi dengan tangki rakitan khusus berkapasitas besar di dalam bak atau kabinnya. Usai menyerap solar subsidi dari SPBU ke SPBU, armada ini disinyalir mengalirkan barang jarahan tersebut ke titik bongkar muat di kawasan Jalan Raya Daendels, wilayah Kecamatan Gombong, Kebumen, sebelum didistribusikan ke pabrik-pabrik di Jawa Tengah dengan harga solar industri.

​"Sudah sering kami melihat mobil yang dimodifikasi keluar masuk SPBU, beli solar, lalu langsung jalan ke arah Daendels di mana letak bongkar muat BBM tersebut," ungkap salah seorang warga Kebumen yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan.

​Dugaan Keterlibatan "Aktor Intelektual"

​Praktik terorganisir ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial C alias Cinung, yang disebut-sebut bertindak sebagai pemodal atau "bos besar", bersama kaki tangannya berinisial O alias Ompong. Keduanya diduga menjadi dalang di balik rantai pasok ilegal yang mengeruk keuntungan dari margin harga antara solar subsidi pemerintah dan harga pasar industri.

​Dampak dari penyerapan ilegal ini langsung dirasakan masyarakat bawah. Antrean panjang kendaraan dan kelangkaan solar subsidi terus membayangi para nelayan kecil, petani, serta pelaku usaha mikro dan industri rumah tangga yang menggantungkan hidupnya pada BBM bersubsidi.

​Jerat Hukum: Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

​Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang diatur tegas dalam regulasi perundang-undangan nasional.

​Secara hukum, para pelaku dan pihak pembeli (penadah) dapat dijerat dengan:

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:​"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
​"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

​Penyertaan dan Penadahan (Pasal 55 & Pasal 480 KUHP): Pihak pengelola pabrik atau industri yang sengaja membeli solar subsidi ilegal juga dapat terjerat sanksi pidana sebagai penadah atau turut serta dalam tindak kejahatan.
​Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SPBU: Pengelola SPBU yang terbukti membiarkan atau "bermain mata" dengan armada modifikasi terancam sanksi tegas dari PT Pertamina (Persero), mulai dari penghentian pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

​Kini Masyarakat berharap aparat penegak hukum dari Polda Jawa Tengah dan Polres Kebumen, bersama BPH Migas serta Pertamina, segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, menggerebek lokasi bongkar muat, serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. (Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image