Akun @infoviralkolaka Dilaporkan ke Polres Kolaka, Diduga Cemarkan Nama Baik Direktur Keamanan PT TRK
detikinews.id | KOLAKA SULTRA || Akun media sosial @infoviralkolaka dilaporkan ke Polres Kolaka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna,SE.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: B/686/VIII/2026/SPKT/POLRES KOLAKA, tertanggal 27 Agustus 2026, dan dibuat pada pukul 22.00 WITA di SPKT Polres Kolaka.
Dalam laporan tersebut, Fachry Bachmid selaku legal PT TRK mempersoalkan postingan dan pemberitaan yang disebut beredar melalui akun Instagram @infoviralkolaka, akun TikTok @infoviralkolakaraya, serta situs infoviralkolaka.com.
Menurut Fachry, Direktur Keamanan PT TRK mengetahui adanya postingan tersebut sekitar pukul 15.24 WITA, Kamis, 27 Agustus 2026.
Konten yang dipersoalkan memuat narasi:
> “Aksi Premanisme dan perintangan aktivitas tambang di jalur hauling Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).”
Fachry membantah narasi tersebut. Dalam laporan pengaduannya, ia menyatakan bahwa tuduhan “aksi premanisme” tidak benar. Menurut Fachry, pada saat kejadian Muslihuddin Haruna alias Horo bertindak dalam kapasitas sebagai Direktur Keamanan PT TRK untuk mempertahankan hak perusahaan atas akses yang dilalui kendaraan hauling PT Vale.
Ia juga menyebut penggunaan akses tersebut dilakukan tanpa adanya surat izin kepada PT TRK
Fachry menilai isi postingan tersebut tidak benar dan ditujukan kepada Muslihuddin Haruna secara pribadi sehingga menyebabkan nama baiknya tercemar di muka umum.
" akibat beredarnya konten tersebut, Direktur Keamanan PT TRK mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil," ujarnya.
Atas dasar itu, Direktur Keamanan PT TRK memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Kolaka.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan menelusuri materi yang dipersoalkan, termasuk pihak yang membuat, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut.
" Polisi juga dapat meminta keterangan dari pelapor maupun pihak terkait untuk mengetahui konteks peristiwa serta dasar munculnya tuduhan “premanisme” yang dipersoalkan," ungkapnya
Pelaporan ini menjadi perkembangan baru dalam polemik antara PT TRK dan PT Vale yang sebelumnya memanas terkait aktivitas hauling.
Namun, perkara tersebut kini memiliki dimensi berbeda karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola akun @infoviralkolaka, @infoviralkolakaraya, dan infoviralkolaka.com terkait laporan tersebut.
Pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar informasi yang digunakan dalam postingan yang dipersoalkan.
Redaksi menegaskan bahwa laporan pengaduan merupakan bagian dari proses awal penanganan hukum dan bukan merupakan putusan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
