JEIN LALAMENTIK MINTA KEADILAN : MEDIA DETIKINWS .ID DESAK PT MSM/RINONDORAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN KERUSAKAN RUMAH DAN LAHAN WARGA
ibu J L , Pinasungkulan Mengaku Rumah Rusak dan Kebun ±2 Hektare Terdampak — Pemkot Bitung dan Pemprov Sulut Diminta Turun Tangan
BITUNG, Detikinws.id , Sulawesi Utara — Persoalan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan publik di wilayah Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Salah satu warga/pemilik rumah dan lahan, Jein Lalamentik, menyampaikan keluhan serta permintaan keadilan terkait kondisi rumah dan lahan miliknya yang menurut keterangannya mengalami kerusakan. Pihak keluarga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan getaran dari aktivitas peledakan (“bom tanah”) dalam kegiatan pertambangan di sekitar wilayah tersebut.
Media FBN.com, secara pribadi sebagai media yang menerima dan menyuarakan aspirasi masyarakat, mendesak PT MSM/Rinondoran agar memberikan penjelasan resmi serta membuka ruang penyelesaian dengan keluarga Jein Lalamentik.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat sejumlah bagian bangunan rumah dan bangunan pendukung dalam kondisi mengalami keretakan/kerusakan.
Dokumentasi juga memperlihatkan kondisi bagian bangunan dan area lahan yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga Jein Lalamentik meminta agar kerugian rumah dan lahan mereka dapat diperhitungkan secara layak. Keluarga juga menyampaikan bahwa lahan kebun di belakang rumah yang mereka klaim milik keluarga memiliki luas sekitar 2 hektare dan meminta agar status serta hak atas lahan tersebut diperjelas.
“KAMI MEMINTA KEADILAN DAN GANTI KERUGIAN”
Menurut keterangan yang disampaikan kepada
Media Detikinws.id , keluarga mempertanyakan mengapa sejumlah lahan masyarakat di sekitar mereka disebut telah memperoleh penyelesaian/ganti kerugian, sementara keluarga Jein Lalamentik mengaku belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
Karena itu, keluarga meminta PT MSM/Rinondoran duduk bersama, melakukan verifikasi lapangan, menghitung kerugian secara transparan, dan memberikan penyelesaian apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Media Detikinws.id menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
PEMERINTAH DIMINTA TURUN LANGSUNG
Kami mendesak :
1. Pemerintah Kota Bitung
Agar memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang disampaikan keluarga Jein Lalamentik.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Agar melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan adanya pemeriksaan objektif terhadap kondisi rumah dan lahan warga.
3. Kementerian ESDM/Inspektur Tambang serta instansi lingkungan hidup terkait
Agar apabila diperlukan melakukan pemeriksaan teknis terhadap aktivitas pertambangan, termasuk aspek keselamatan, getaran akibat peledakan, dampak terhadap bangunan, serta status lahan yang dipersoalkan.
4. PT MSM/Rinondoran
Kami meminta perusahaan memberikan klarifikasi dan respons resmi, serta membuka ruang dialog dengan keluarga Jein Lalamentik.
MEDIA DETIKINWS.ID : JANGAN ADA WARGA YANG MERASA DIABAIKAN
Media Detikinws.id tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan bahwa PT MSM/Rinondoran telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Namun, keluhan warga harus didengar.
Apabila berdasarkan pemeriksaan independen/teknis terbukti bahwa kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan atau kerugian terhadap masyarakat, maka penyelesaian dan ganti rugi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat faktor lain yang menyebabkan kerusakan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Kebenaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan, bukan hanya melalui pernyataan sepihak.
ADA DASAR HUKUM PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERDAMPAK
Dalam rezim hukum pertambangan, Pasal 145 UU Minerba memberikan hak kepada masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh ganti rugi yang layak apabila terdapat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan
pertambangan, serta hak mengajukan gugatan melalui pengadilan apabila terdapat kerugian akibat kegiatan pertambangan yang menyalahi ketentuan. Ketentuan ini terdapat dalam UU Minerba dan tetap menjadi dasar penting perlindungan masyarakat.
Selain itu, ketentuan lingkungan hidup juga mengatur pertanggungjawaban atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa, ganti rugi, pengawasan, dan ketentuan pidana lingkungan.
Peraturan pelaksanaan pertambangan juga mengenal sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan dan dalam kondisi tertentu pencabutan izin. PP Nomor 96 Tahun 2021 telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025
Namun, kerusakan rumah saja tidak otomatis berarti pemilik atau perusahaan dapat langsung dipidana atau alat beratnya langsung disita. Harus ada pemeriksaan, bukti, hubungan sebab-akibat, serta proses hukum sesuai kewenangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses penyidikan dapat menentukan apakah barang/peralatan tertentu memenuhi syarat untuk disita sebagai barang bukti.
PESAN TEGAS PEMERINTAH: SUMBER DAYA ALAM HARUS UNTUK RAKYAT
Pemerintah pusat dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya penertiban dan pengawasan kegiatan pertambangan. Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak kegiatan pertambangan yang melanggar hukum serta menekankan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah juga pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang, termasuk pencabutan sejumlah IUP di Raja Ampat setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek lingkungan dan persyaratan administrasi.
Karena itu, Media Detikinws.id meminta agar prinsip yang sama juga diterapkan secara objektif apabila ditemukan persoalan di Pinasungkulan, Ranowulu, Kota Bitung.
PERMINTAAN JEIN LALAMENTIK
Atas nama pribadi, Jein Lalamentik meminta keadilan kepada Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar persoalan rumah dan kebun miliknya dapat diperiksa secara langsung.
Keluarga berharap Gubernur Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara bersama Wali Kota Bitung dapat memberikan perhatian serta, apabila memungkinkan, meninjau kondisi rumah dan lahan yang dipersoalkan.
Media Detikinws.id mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada laporan atau keluhan masyarakat. Harus ada pemeriksaan, penjelasan, dialog, dan penyelesaian yang transparan.
Jika terbukti terdapat kerugian yang menjadi tanggung jawab perusahaan, hak masyarakat harus diberikan sesuai ketentuan hukum.
Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Detikinws id , berdiri untuk kepentingan informasi publik, berimbang, dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi.
PT MSM/Rinondoran dipersilakan memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Media Detikinws.id terkait persoalan ini.
Media Detikinews.id
Sulawesi Utara
Mengawal Aspirasi Masyarakat Informasi Publik • Berimbang & Terpercaya
UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba – JDIH Kementerian ESDM
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – BPK ,
(*M H*)



