KJI Wajo Temukan Terbukti Penurunan Mutu Melampaui Batas Toleransi Yang Diizinkan Dalam SNI
DETIK✒️NEWS.ID WAJO – Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Wajo mengungkap dugaan serius penyimpangan teknis pada proyek Pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp40,7 miliar di Desa Paojepe‑Awo, Kecamatan Keera.
Indikasi paling mencolok terletak pada pembuatan lantai dasar saluran drainase yang diduga sama sekali tidak dilapisi beton, sehingga membuka celah dugaan kerugian keuangan negara.
Harry Goa, Sekretaris KJI Wajo, menegaskan, bahwa secara ketentuan teknis, dasar atau lantai saluran wajib dicor menggunakan beton bermutu minimal K‑100 (fc 10). Jika ketentuan ini diabaikan dalam pelaksanaan, hal itu mengarah pada dugaan penekanan biaya material dengan mengorbankan kualitas dan ketahanan bangunan.
KJI Wajo berencana segera melayangkan surat resmi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan. Lembaga ini meminta penjelasan terbuka, apa dasar pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seandainya spesifikasi mutu beton pada lantai saluran tercantum secara tegas dalam dokumen kontrak, serta dasar penetapan harga satuan yang diberlakukan pada proyek yang dikerjakan PT Mareraya Muktijaya Prima.
Penjelasan yang diminta mencakup rincian lengkap terkait jenis material yang digunakan, susunan konstruksi saluran drainase, hingga ketebalan dan mutu pelapisan badan jalan.
KJI Wajo menilai, selisih yang terlihat mencolok antara nilai anggaran yang besar dengan lingkup pekerjaan yang terbangun di lokasi sangat patut dipertanyakan kewajarannya.
“Apakah hal itu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah? Semua ini harus dibuktikan oleh pihak berwenang, termasuk melalui pengujian mutu fisik,” ujar Harry saat dikonfirmasi, Kamis (29/08/2026).
Ia menekankan bahwa penilaian kelayakan maupun kesesuaian hasil pekerjaan mutlak memerlukan pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan terukur. “Diperlukan audit yang teliti guna memastikan apakah bangunan yang sudah terbangun benar‑benar sesuai dengan spesifikasi teknis, standar, serta ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Hanya melalui pengujian mutu dan pemeriksaan mendalam kita dapat memastikan apakah terdapat penyimpangan yang masuk ranah pelanggaran aturan sekaligus perbuatan yang merugikan keuangan negara.”
Harry menambahkan, apabila penurunan mutu yang ditemukan terbukti melampaui batas toleransi yang diizinkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), maka persoalan ini sudah masuk wilayah pelanggaran yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.
“Tanpa lapisan beton yang kuat di bagian dasar, dinding saluran tidak memiliki penyangga bawah yang kokoh. Batu pecah dihampar dengan adukan campuran biasa, sudah terlihat retak sebelum dialiri air.. Bagaimana jika dalam Rencana Anggaran Biaya mutu beton sudah dibayarkan, namun kenyataannya tidak dikerjakan? Apakah nanti akan muncul alasan pembenaran dengan melakukan CCO?” tegas Harry.
Sehubungan dengan hal itu, KJI Wajo secara resmi akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh, membandingkan satu per satu apa yang tertulis dalam dokumen kontrak, jenis bahan yang dipersyaratkan, ketebalan lapisan, hingga standar mutu, dengan kondisi nyata yang terbangun di lokasi proyek.
“Perbedaan antara spesifikasi di atas kertas dengan hasil fisik di lapangan sering kali menjadi celah utama tersembunyinya biaya yang tidak wajar maupun praktik penggelembungan anggaran,” tambah Harry.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak BBPJN Sulawesi Selatan maupun pelaksana proyek terkait temuan itu.
