BREAKING NEWS

Tanggul Proyek di Wajo Roboh, Jaharuddin Diduga Masukkan Batu Ilegal dan Tak Sesuai Standar Teknis

Tanggul Proyek di Wajo Roboh, Jaharuddin Diduga Masukkan Batu Ilegal dan Tak Sesuai Standar Teknis

DETIK✒️NEWS.ID_Wajo — Robohnya tanggul proyek penanggulangan banjir di wilayah Desa Ujungpero, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, kembali menuai sorotan keras. Proyek yang seharusnya menjadi pelindung warga dari banjir itu justru diduga dikerjakan asal-asalan dan menggunakan material yang tidak sesuai standar teknis.

Aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Wajo, Muhammad Yusri, menyebut kerusakan tanggul tersebut tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menduga ada persoalan serius dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait kualitas material batu yang digunakan.

Menurut Yusri, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali proyek atas nama Jaharuddin diduga dengan sengaja memasukkan material batu ilegal ke lokasi pekerjaan. Selain diduga tidak jelas asal-usul tambangnya, ukuran batu yang digunakan juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan teknis pekerjaan tanggul sungai.

“Ini harus diperiksa. Jangan hanya bicara tanggul roboh karena alam. Saya menduga ada material batu ilegal yang dimasukkan ke proyek, dan ukurannya juga tidak sesuai standar teknis,” kata Yusri, Rabu, 6 Mei 2026.

Yusri menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan, susunan batu pada tanggul terlihat tidak kuat. Batu berukuran kecil tampak dipasang pada bagian dasar, sementara batu berukuran besar berada di bagian atas. Selain itu, pemasangan batu terlihat memiliki banyak rongga.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena bagian bawah tanggul merupakan titik penting yang menahan tekanan air dan arus sungai. Jika material di bagian dasar tidak kuat, maka struktur tanggul sangat mudah bergeser dan roboh.

“Kalau batu kecil dipasang di dasar, lalu bagian atasnya batu besar, itu sudah patut dipertanyakan. Apalagi kalau banyak rongga. Saat arus deras datang, tanggul bisa bergeser dan hancur,” tegasnya.

Menurut Yusri, proyek tanggul tidak boleh dikerjakan dengan logika asal jadi. Pekerjaan sungai membutuhkan material yang kuat, ukuran batu yang sesuai, metode pemasangan yang benar, serta pengawasan ketat dari pihak teknis.

Yusri juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul material batu yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika benar batu tersebut berasal dari tambang ilegal, maka persoalan ini tidak hanya masuk dalam masalah teknis konstruksi, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau batunya ilegal, aparat harus telusuri siapa yang memasukkan, siapa pemasoknya, dari mana tambangnya, dan siapa yang membiarkan material itu masuk ke proyek negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, proyek yang menggunakan uang negara wajib memakai material yang legal, jelas sumbernya, dan sesuai spesifikasi teknis. Jika material ilegal dibiarkan masuk, maka ada dugaan pembiaran yang harus dipertanggungjawabka.

Yusri juga menanggapi adanya kemungkinan pihak tertentu yang menyebut robohnya tanggul bukan akibat kesalahan teknis pekerjaan, melainkan karena aktivitas tambang pasir ilegal di sekitar lokasi proyek.

Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab atas buruknya kualitas pekerjaan.

“Kalau ada yang mengatakan tanggul roboh bukan karena kesalahan teknis, tetapi karena tambang pasir ilegal di sekitar proyek, maka itu sama saja melempar kesalahan. Jangan jadikan tambang pasir sebagai kambing hitam untuk menutupi pekerjaan yang diduga asal-asalan,” tegas Yusri.

Ia tidak menampik bahwa aktivitas tambang pasir ilegal dapat merusak alur sungai dan mempercepat gerusan. Namun, menurutnya, hal itu justru seharusnya sudah dihitung sejak awal dalam perencanaan teknis proyek.

“Kalau memang ada tambang pasir di sekitar lokasi, itu harusnya sudah menjadi bagian dari kajian teknis. Jangan setelah tanggul roboh baru dijadikan alasan. Perencana, pelaksana, dan pengawas harusnya tahu kondisi lapangan sebelum pekerjaan dilakukan,” katanya.

Ia mempertanyakan peran pengawas proyek. Menurutnya, jika material batu yang masuk tidak sesuai ukuran dan diduga berasal dari sumber ilegal, maka pengawas seharusnya mengetahui dan menolak material tersebut sejak awal.

“Pertanyaannya, pengawas di mana? Apakah material diperiksa? Apakah ukuran batu dicek? Apakah sumber material diverifikasi? Kalau semua lolos begitu saja, berarti pengawasannya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh dokumen proyek dibuka, termasuk dokumen spesifikasi teknis, laporan material, laporan harian pekerjaan, foto progres, hasil pemeriksaan lapangan, hingga berita acara serah terima.

Atas dugaan tersebut, Yusri mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPK, dan BPKP untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Ia meminta audit tidak hanya dilakukan di atas meja, tetapi harus menyentuh fisik pekerjaan di lapangan.

“Turun ke lokasi. Bongkar titik yang rusak. Uji materialnya. Ukur volumenya. Periksa sumber batunya. Panggil semua pihak yang terlibat, termasuk Jaharuddin yang disebut sebagai pemilik atau pengendali proyek,” tegasnya.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan perbaikan fisik semata. Harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pihak terkait dapat dikenakan sejumlah sanksi.

Yusri menegaskan, proyek pengendali banjir seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan menjadi proyek yang rapuh dan membahayakan warga. Jika tanggul roboh, maka masyarakat di sekitar sungai tetap terancam banjir, sementara anggaran negara sudah dikeluarkan.

“Uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang kuat, bukan tanggul yang roboh. Kalau ada material ilegal, kalau ada pekerjaan asal-asalan, kalau ada pengawasan yang lemah, semua harus dibongkar,” tutup Yusri.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image