Tanggul Proyek APBN Rp17,7 Miliar di Wajo Rubuh, Aktivis Desak Audit BBWSPJ dan Kontraktor: “Jangan Sampai Jadi Proyek Abadi”
Tanggul Proyek APBN Rp17,7 Miliar di Wajo Rubuh, Aktivis Desak Audit BBWSPJ dan Kontraktor: “Jangan Sampai Jadi Proyek Abadi”
DETIK✒️NEWS.ID_Wajo — Proyek penanggulangan banjir Sungai Walanae–Cendranae di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2024 senilai Rp17.774.508.000 itu diduga bermasalah setelah tanggul di wilayah Desa Ujungpero, Kecamatan Sabbang Paru, terlihat mengalami kerusakan hingga rubuh.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi berdasarkan nomor kontrak HK-02-01/Au.7.3/SPK/IV/01, dengan konsultan pengawas CV Intishar Karya. Namun, kondisi fisik di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga sumber material yang digunakan.
Aktivis sekaligus pemerhati pembangunan Kabupaten Wajo, Muhammad Yusri, menyebut temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal. Menurutnya, susunan batu pada dasar tanggul terlihat menggunakan material berukuran kecil, sementara bagian atas menggunakan batu berukuran lebih besar. Kondisi itu dinilai berpotensi melemahkan struktur karena susunan batu tampak memiliki banyak rongga.
“Kalau pemasangan batu seperti itu, ketika arus sungai deras, sangat mungkin bergeser. Ini bukan sekadar kerusakan biasa, tetapi patut diduga ada persoalan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan,” ujar Yusri, Rabu, 6 Mei 2026.
Yusri juga menyoroti kemungkinan lemahnya kajian teknis sebelum pekerjaan dilakukan. Ia mempertanyakan apakah pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) telah melakukan kajian kelayakan teknis secara memadai, termasuk membaca karakter arus sungai, kondisi tanah, serta kebutuhan struktur pengaman yang sesuai.
“Jangan sampai proyek ini menjadi proyek abadi. Rusak, diperbaiki, rusak lagi, lalu dianggarkan lagi. Ini harus dibongkar secara terang. Saya menduga ada pekerjaan asal jadi, dan BBWSPJ juga harus bertanggung jawab menjelaskan apakah feasibility study dan pengawasan teknis benar-benar dilakukan,” tegasnya.
Selain menyoroti kualitas fisik tanggul, Yusri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri asal-usul material batu yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menduga material batu yang dipakai berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan proyek ini tidak hanya berhenti pada buruknya mutu pekerjaan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk penggunaan material dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau materialnya berasal dari tambang ilegal, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis proyek. Ini bisa masuk ke persoalan hukum. Aparat harus telusuri rantai pasoknya, siapa pemasoknya, dari mana batunya, dan apakah dokumen legalitasnya lengkap,” kata Yusri.
Menurutnya, proyek yang dibiayai negara semestinya menggunakan material yang jelas asal-usulnya, memenuhi spesifikasi teknis, serta didukung dokumen legal. Penggunaan material ilegal, apabila terbukti, dapat merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Yusri juga menilai konsultan pengawas tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Sebab, dalam proyek konstruksi, konsultan pengawas memiliki peran penting memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar rencana, metode pelaksanaan, serta mutu material.
“Kalau tanggul rubuh dalam waktu yang belum lama setelah dikerjakan, maka pertanyaannya: di mana pengawasnya? Apakah setiap tahapan pekerjaan diperiksa? Apakah material diuji? Apakah volume dan mutu benar-benar sesuai kontrak?” ujarnya.
Ia meminta agar CV Intishar Karya sebagai konsultan pengawas ikut diperiksa, termasuk seluruh dokumen laporan harian, laporan mingguan, dokumentasi pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hasil uji material, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
Ia mendesak BBWSPJ membuka dokumen teknis proyek kepada publik, termasuk dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, hasil kajian kelayakan, dokumen pengawasan, progres pekerjaan, serta hasil pemeriksaan akhir.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang negara dalam jumlah besar. Publik berhak mengetahui apakah proyek senilai Rp17,7 miliar itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menyimpan masalah sejak tahap perencanaan.
“BBWSPJ harus terbuka. Jangan hanya diam ketika bangunan sudah rubuh. Uang yang digunakan adalah APBN, uang rakyat. Kalau ada kegagalan konstruksi, harus dijelaskan penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Yusri.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Yusri menambahkan, sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pihak-pihak terkait, baik penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang terbukti lalai atau melakukan penyimpangan.
Atas temuan tersebut, Yusri meminta Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPK, dan BPKP turun melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Ia menilai pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus menyentuh aspek teknis, keuangan, volume pekerjaan, mutu material, dan legalitas sumber material.
“Harus ada audit teknis dan audit investigatif. Jangan hanya periksa dokumen di atas meja. Turun ke lokasi, bongkar struktur yang rusak, uji materialnya, hitung volumenya, dan periksa semua pihak yang terlibat,” katanya.
Yusri menegaskan, proyek pengendali banjir seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan menjadi beban baru. Jika konstruksi tanggul gagal, maka masyarakat di sekitar aliran sungai tetap terancam banjir, sementara negara telah mengeluarkan anggaran besar.
“Ini proyek untuk menyelamatkan masyarakat dari banjir. Kalau kualitasnya buruk, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga. Karena itu, tidak boleh ada kompromi. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Tantui Enam Konstruksi, CV Intishar Karya, dan BBWSPJ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
