BREAKING NEWS

Pengumuman Penggantian Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Soppeng



detikiNews.id  | SOPPENG – Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai permohonan penerbitan sertipikat pengganti yang hilang. Pengumuman ini diterbitkan pada tanggal 14 April 2026 dengan nomor 3/DI/304-20.11/IV/2026.


Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengumuman ini menyatakan bahwa sertipikat dengan Nomor Hak 20.11.02.05.1.00352 atas nama H. Abdul Wahid, BA yang beralamat di Soppeng dan diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2007, dinyatakan hilang.


Masyarakat atau pihak yang merasa keberatan dengan permohonan penggantian sertipikat ini diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.


Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka sertipikat pengganti akan segera diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, sementara sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang akan kehilangan kekuatan hukumnya.


Permohonan ini tercatat dengan Nomor Berkas 3227/2026 atas nama pemohon Andes Pattah. Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.Sc., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image