BREAKING NEWS

Lokasi Tambang Pasir Ilegal diduga Milik Jeck L Dan Jhonly L Kebal Hukum Sering Buka 1 x 24 Jam


Lokasi Tambang Pasir Ilegal diduga Milik Jeck L Dan Jhonly L Kebal Hukum Sering Buka 1 x 24 Jam

BITUNG , Detikinews.id SULUT , Pada hari selasa (3/02/2026) 

Tim awak media detikinews.id mendapati lokasi tambang pasir ilegal di kelurahan tendeki  kecamatan matuari kota bitung tim investigasi dan tim investigasi juga langsung ke lokasi tersebut tim menemukan 1 Alat Berat merek ( Ekskavator -komatsut 02 ) yang di temukan di lokasi tambang pasir ilegal galian c kelurahan tendeki kota bitung 

beberapa waktu Lalu tim investigasi sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu tangan kanan dari bos tersebut ketika di konfirmasi jawab nya kami lagi tidak melakukan kegiatan galian pasir lagi dikarenakan ada pembersian dari polda sulut jawab , salah satu tangan kanan dari bos tersebut ketika tim investigasi keluar dari lokasi tersebut pada sore dini menjalang malam tim kembali menemukan dam truk yang masuk ke lokasi tersebut dan ketika tim investigasi

kembali melakukan konfirmasi kepada salah satu orang tidak bisa di sebutkan namanya 

saat di konfirmasi jawab 

orang tersebut dorang jaga ba muat di malam hari kalau pagi sampai siang tidak ungkap orang tersebut kapada tim inbestigasi pada saat di konfirmasi 

ketika tim kembali lagi melakukan pencarian informasi terkait tambang pasir ilegal di kelurahan tendeki kecamatan matuati kota bitung pada hari selasa malam Sekitar Jam (22 00) tim investigasi melihat secara langsung dam truk dengan muatan pasir dari arah lokasi tambang pasir galian c di kelurahan tendeki kota bitung

diduga pengelola insial j l 

dan pemilik alat 

berat merek (Ekskavator - komatsu 02 insial j l

melanggar aturan yang di keluarkan oleh kementerian ESDM dan dapat di jerat dengan UU serta dapat di jerat hukum yang berlaku .

awak media minta kepada aph kota bitung untuk tindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di kelurahan tendeki kota bitung

diduga inisial j k kebal hukum diminta aph sidang lokasi tambang pasir ilegal galian c dan sita alat berat tersebut dikarenakan melanggar undang undang kementian ESDM,

melakukan tambang pasir galian C tanpa izin resmi dapat dijerat hukum pidana dan perdata di Indonesia

Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya penambang, pihak yang membeli, menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal juga bisa dipidana. 

Pasal 161 UU Minerba: Mengatur sanksi setara (penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar) bagi siapa saja yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin. 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga

dapat dikenakan:

Pidana tambahan: Berupa perampasan barang alat berat

kendaraan yang digunakan, serta perampasan keuntungan hasil tambang.

Kewajiban pemulihan lingkungan: Membayar biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

pemilik lokasi dan pemilik alat berat bisa di pidanakan sesuai dengan UU yang berlaku.

pemilik alat berat dan pengelola lokasi pasir yang melakukan penggalian tanpa izin resmi sangat bisa dipenjarakan dan alat beratnya disita.

Alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut dapat dijadikan barang bukti dan disita oleh negara. 

Pasal 164 UU No. 3 Tahun 2020 (Pidana Tambahan): Selain sanksi utama, pelaku tindak pidana pertambangan dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang (alat berat) yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Dalam praktiknya, excavator, truk, dan mesin sedot pasir sering disita dalam penindakan tambang ilegal. 

Jika pemilik alat berat menyewakan alatnya untuk kegiatan yang ternyata ilegal, mereka juga berisiko terseret kasus hukum sebagai pihak yang turut membantu atau memfasilitasi.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal, yang dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga memiliki risiko hukum berat berupa penjara, denda raksasa, dan penyitaan alat kerja

maka tim awak media meminta kepada polda sulawesi utara tindak tegas lokasi tambang pasir galian c di kelurahan tendeki kecamatan matuari kota bitung ,

(michael hontong)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image