BREAKING NEWS

Praperadilan MKS Ditolak, Kejari Wajo Menang

Praperadilan MKS Ditolak, Kejari Wajo Menang

DETIK✒️NEWS.ID__Wajo, Sulsel - Sidang Praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo telah berakhir dengan keputusan yang mengejutkan. Hakim tunggal, Yon Mahari, SH, membacakan keputusan yang menolak semua keberatan MKS dan memenangkan Kejari Wajo sebagai termohon. Jumat 16 Januari 2026

Keputusan ini dibacakan pada malam hari, Kamis (15/1/2026),  setelah sidang praperadilan berlangsung selama empat hari. Kuasa hukum MKS, Farid Mamma, telah mengajukan keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Wajo, namun hakim memutuskan bahwa proses penyidikan tersebut sah.

Hermanto Broncong dari  Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulawesi Selatan,  menilai bahwa keputusan hakim ini tidak objektif, terutama karena saksi ahli telah menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum adalah tidak sah. "Kami menilai bahwa keputusan hakim ini tidak adil, namun kami harus menerima kenyataan ini," kata Hermanto.

Pemeriksaan tanpa penasihat hukum dapat menjadi objek praperadilan, namun praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. "Hukum itu netral, menang belum tentu benar, kalah belum tentu salah," tegas Hermanto Buroncong.

Dengan keputusan ini, proses hukum MKS akan terus berlanjut dan Kejari Wajo akan melanjutkan proses penyidikan. Masyarakat Wajo akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Sidang praperadilan sudah usai, apa yang diputuskan hakim itu adil sebagai manusia, sebab keadilan hakiki hanya milik TUHAN YANG MAHA ADIL.

(Tim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image