BREAKING NEWS

LSM LIRA Wajo Dukung Praperadilan MKS dalam Kasus Korupsi Murbei

"LSM LIRA Wajo Dukung Praperadilan MKS dalam Kasus Korupsi Murbei

DETIK✒️NEWS.ID__Wajo, Sulsel - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, menyatakan dukungannya terhadap praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Kurnia Syam (MKS), tersangka kasus korupsi program Murbei di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Bupati LIRA Wajo, Abrar Mattalioe, menyatakan bahwa lembaga mereka mendukung MKS dalam memperjuangkan hak-haknya melalui proses praperadilan.

"Kami percaya bahwa MKS memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil," katanya dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh media lokal Selasa (13/012026). LSM Lira Wajo juga menekankan bahwa praperadilan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Dukungan LSM Lira Wajo ini muncul setelah MKS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada 18 Desember 2025. MKS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan persuteraan murbei tahun 2022, yang merugikan negara sebesar Rp1,15 miliar.

Dalam proses praperadilan, MKS akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil. LSM Lira Wajo berharap bahwa proses praperadilan ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, sehingga MKS dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

LSM Lira Wajo juga menyerukan kepada masyarakat Wajo untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. "Kami berharap masyarakat Wajo dapat mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang," kata Abrar.

Dengan demikian, proses praperadilan MKS dalam kasus korupsi program Murbei di Kabupaten Wajo masih terus berlanjut, dan masyarakat Wajo berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Praperadilan MKS sendiri sudah berlangsung sejak senin tanggal 12 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Sengkang Wajo. Dan Rabu, 14 Januari besok sudah memasuki masa pembuktian antar pihak pengacara MKS Vs Kejari Wajo. (###)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image