Ancaman Serius LIMBAH : Copot Kepala Inspektorat Jika Terus Sembunyikan Borok Birokrasi!
0 menit baca
JAMBI, Detikinews.id
29/01/2026 . Hubungan antara Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi dan Inspektorat Kota Jambi memanas. Organisasi kontrol sosial ini menuding Inspektorat telah melakukan PRANK (Penipuan) dan pembohongan publik terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi Lurah Simpang III Sipin.
Amarah LIMBAH memuncak pasca audiensi yang digelar pada Rabu (28/01/2026). Bukannya mendapatkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Telaah (LHT) seperti yang dijanjikan sebagai bentuk transparansi, pihak LIMBAH justru pulang dengan tangan kosong.
Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, yang memimpin delegasi tersebut, meluapkan kekecewaannya dengan nada tinggi. Ia menyebut Inspektorat Kota Jambi sebagai lembaga yang tidak punya integritas dan sedang memainkan drama "Saling Melindungi" dengan oknum Lurah.
"Ini dagelan birokrasi paling memalukan! Kami diundang audiensi dengan narasi transparansi, tapi faktanya kami 'dikerjai'. Satu lembar kertas pun hasil telaah itu tidak mereka berikan kepada kami. Nol besar! Alasannya tiba-tiba berubah jadi 'Rahasia Negara'. Hebat betul, memeriksa Lurah yang teledor meloloskan berkas RT saja kerahasiaannya seolah-olah memeriksa dokumen nuklir!" kecam Ruswandi, atau yang akrab disapa Iwan Minyak, Kamis (29/01/2026).
Menurut Iwan, sikap Inspektorat yang menyembunyikan hasil pemeriksaan ini justru mengonfirmasi dugaan bahwa ada "borok" besar yang sedang ditutupi. Ia mempertanyakan, jika Lurah Simpang III Sipin bersih dan prosedural, mengapa hasil pemeriksaannya harus disembunyikan dari pelapor?
"Jangan bodohi rakyat dengan istilah rahasia. Kasus ini menyangkut uang APBD untuk insentif RT yang dinikmati orang Partai. Itu Data Publik! Kalau Inspektorat menutupi hasil pemeriksaan, berarti Inspektorat bukan lagi pengawas, tapi sudah berubah fungsi menjadi PELINDUNG MAFIA BIROKRASI," tegasnya.
Atas tindakan yang dinilai mempermainkan lembaga kontrol sosial ini, LIMBAH resmi melayangkan ULTIMATUM KERAS 3x24 JAM.
Iwan Minyak menegaskan, jika dalam 3 hari ke depan Inspektorat tidak menyerahkan salinan hasil telaah tersebut atau tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) Uji Konsekuensi yang menyatakan dokumen itu rahasia, maka LIMBAH akan menempuh jalur pidana.
"Kami tidak main-main. Menahan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah PIDANA sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami tantang Kepala Inspektorat: Buka data itu, atau kami yang akan menyeret Anda ke kursi pesakitan karena menyembunyikan kejahatan jabatan!" ancam Iwan.
LIMBAH juga menyerukan kepada Walikota Jambi untuk mengevaluasi total kinerja Inspektorat yang dinilai "masuk angin" dan gagal memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat.
"Kalau Kepala Inspektorat tidak berani transparan, lebih baik MUNDUR! Kota Jambi butuh pejabat yang berani jujur, bukan pejabat yang jago bersilat lidah dan membohongi LSM," pungkas Iwan Minyak menutup pernyataannya.
Dikeluarkan Oleh: DIVISI HUMAS & ADVOKASI PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI
Narahubung: Sekretariat LIMBAH
PENAFIAN HUKUM & TANGGUNG JAWAB PUBLIK (LEGAL DISCLAIMER)
1. LEGALITAS & DASAR BERTINDAK Siaran Pers/Rilis Berita ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, organisasi berbadan hukum resmi berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0012563.AH.01.07.Tahun 2020. Seluruh narasi yang disampaikan adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam melakukan Kontrol Sosial (Social Control) dan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dan PP No. 43 Tahun 2018.
2. SUMBER DATA & FAKTA Istilah-istilah keras seperti "Pembohongan Publik", "Prank", atau "Tidak Berintegritas" yang digunakan dalam rilis ini adalah OPINI INSTITUSI yang didasarkan pada fakta lapangan, yakni: adanya ketidaksesuaian antara janji transparansi saat audiensi dengan realita penolakan data oleh pihak Inspektorat Kota Jambi. Pernyataan ini disampaikan demi Kepentingan Umum (Public Interest) untuk mendorong transparansi birokrasi, dan BUKAN merupakan fitnah, berita bohong (hoax), atau ujaran kebencian (hate speech).
3. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Penyebutan nama jabatan (Kepala Inspektorat/Lurah) atau institusi dilakukan semata-mata untuk kejelasan subjek kritik. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Segala dugaan pelanggaran hukum (seperti Pasal 52 UU KIP) yang disebutkan merupakan konstruksi hukum yang sedang diperjuangkan, dan bukan merupakan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
4. HAK JAWAB & KOREKSI Kami menghormati etika komunikasi publik. Pihak-pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki versi fakta yang berbeda, memiliki hak sepenuhnya untuk menyampaikan HAK JAWAB atau KLARIFIKASI RESMI secara tertulis kepada Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang.
5. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas interpretasi yang keliru, pemelintiran judul, atau penyalahgunaan konten rilis ini oleh pihak ketiga (media massa/netizen) yang mengubah konteks asli dari kritik kinerja menjadi serangan pribadi.
(Red/ TIM ADVOKASI HUKUM PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI)