BREAKING NEWS

Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Murbei Wajo

"Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Murbei Wajo

DETIK✒️NEWS.ID__Wajo, Sulsel - Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (PMOI) Kabupaten Wajo, Marsose Gala, terkait kasus bibit murbei di Kabupaten Wajo, mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bibit murbei di Wajo. Menurutnya, jika penyedia atau rekanan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka beberapa pihak berpotensi menjadi tersangka baru.

Marsose Gala menyebutkan bahwa Pemilik Program (Pengguna Anggaran) dapat menjadi tersangka jika terbukti melakukan pembayaran atau terjadi korporasi. Hal ini karena Pemilik Program memiliki tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan harus memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dapat menjadi tersangka jika terbukti membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang tidak sesuai fakta atau direkayasa. PPK memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan harus memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar.

Pejabat yang mengetahui pembuatan kelompok juga dapat menjadi tersangka jika terbukti hanya kelompok fiktif yang diketahui dengan distempel dan ditandatangani. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU No. 31 Th 1999 Jo UU No. 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marsose Gala berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada yang luput dari hukum. "Kami berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil," katanya. Ia juga meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi dan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengusut kasus ini.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi bibit murbei di Wajo masih dalam proses penyelidikan dan pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kasus ini. Masyarakat Wajo berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan tidak ada yang luput dari hukum.(Tim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image