ADA APA ? KEJATI LAMBAN MELIDIK PROYEK PENGADAAN BIBIT MURBEI 1.000.000 POHON TAHUN 2020 DENGAN REKAN CV.MASSALANGKA
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO SULSEL - Kejaksaan negeri wajo yang baru saja pergantian Pimpinan dalam hal Kepala Kejaksaan Negri ( KAJARI ) Telah memperlihatkan Keseriusannya mengungkap Kasus Khusus yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Pengembangan Penanaman bibit murbei 500.000 pohon Tahun 2022 dengan Penyediah / rekanan CV, ARKAN, yang berlokasi di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab. Wajo Sulsel.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi belum ada sama sekali eksennya terhadap penanganan Kasus dugaan Korupsi terhadap Proyek Pengadaan Penanaman bibit murbei 1.000.000 pohon Tahun 2020 dengan Penyediah / Rekanan CV. MASSALANGKA, yang lokosi proyek di 4 ( empat ) Desa di Kab. Wajo, yakni :
1. Desa Pasaka Kec. Sabbangparu
2. Desa Wajoriaja Kec. Tanasitolo
3. Desa Bottopenno Kec. Majauleng
4. Desa Watangrumpia Kec. Majauleng
Padahal Organisasi PERS Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP - MOI ) DPC Kab. Wajo telah memasukan Surat Pengaduan / Lapiran Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan pada bulan Mei 2025. Terkai dugaan Korupsi Proyek pengadaan penanaman bibit murbei, 1.000.000 pohon Tahun 2020.dengan penyediah / Rekanan CV.MASSALANGKA
Namun Sebaliknya tampa pelapor yang jelas Pihak Kejaksaan Negeri Wajo telah eksen melakukan Proses Hukum terhadap Proyek pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 pohon tahun 2022 di Desa Pakkanna, yang menyita perhatian Publik Karena ditetapkannya tersangka Direktur CV. ARKAN Inisial " MKS " Selaku Penyediah / Rekanan, dengan Dalil Kejari wajo, Atas dasar laporan hasil Pemeriksaan ( LHP ) inspektorat daerah Kab. Wajo.
Padahal kalau kita mengacu pada Bukti Otentik yang diperlihatkan " MKS" Dapat dikatakan terbebas dari perbuatan melawan Hukum, Karena Kontraknya hanya sebatas Pengadaan setelah Sudah ada Penyerahan Pekerjaan Ke PPK ( Pejabat Pembuat Komitnen ) saya kira sudah lepas tanggung jawab selaku Penyediah/ Rekanan Proyek tersebut.- demikian Pres realise Marsose gala Ketua PP - MOI DPC. Kab. Wajo, Minggu, 11 Januari 2026 Kepada sejumlah awak media di sengkang Kab. Wajo
Lanjut Marsose gala, mengaku telah mendapatkan sejumlah dokumen terkait Persutraan atau Proyek Pengadaan Penanaman bibit murbei di Kab. Wajo, baik program 1.000.000 pohon tahun 2020 dengan penyediah / Rekanan CV.MASSALANGKA, Maupun Program Pengembangan Pengadaan Penanaman bibit murbei 500.000 pohon tahun 2022 dengan Penyediah / Rekanan CV.ARKAN.
Adapun dokumen yg saya maksud sebagai berikut :
I. Surat dari Sekprov Sulsel Nomor : 512/ 1963/
DISHUT Tertanggal, 26 Februari 2021 yang di-
tujukan Kepada Bupati Wajo, Hal : Pengembangan
Sutra, untuk mempercepat produksi Kokon di Kab.
Wajo, maka dimohon Bapak Bupati Wajo :
1. Untuk dapat menyiapkan lahan lokasi -
Penanaman bibit murbei yabg tersisa ;
2. Melaksanakan Kegiatan Pengolahan lahan
Sebelum penanaman bibit murbei;
3. Melaksanakan kegiatan pemupukan tanaman
murbei;
4. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan pada
Lahan yang telah ditabami murbei.
II. Surat perjanjian Kerjasama ( KONTRAK ) Antara Dinas Prindagkop & UKM Kab. Wajo dengan CV. ARKAN, Tahun 2022, dan Sangat jelas terterah di Kontrak sebesar rp. 920.000.000,-
III. Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan : nomor 530/87/BHAPP/PPK.DISPRINDAGKOP & UKM/ 2022, Yang bertanda tangan MUHAMMAD ASRIJAL,S,T jabatan PPK Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dan MUHAMMAD KURNIA SYAM Jabatan Direktur
CV.ARKAN Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
IV. Berita Acara Serah Terima Pejerjaan : nomor : 530/90/BAST/ PPK- DISPRINDAGKOP & UKM/ 2022M Yang bertanda tangan MUHAMMAD ASRIJAL.S,T Jabatan PPK Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dan MUHAMMAD KURNIA SYAM Jabatan Direktur
CV. ARKAN, Yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
V. Surat Keterangan peminjaman Lahan tanah Kebun 10 Ha, yang bertanda tangan H.M.JAFAR ARAS,M.Ag. Selaku PIHAK KEDUA ( Pemilik Lahan)
Dan MUH.KURNIA SYAM Selaku PIHAK PERTAMA
( Peminjam Lahan )
Adanya 5 ( Lima ) dokumen selaku Bukti otentik yang dapat diperlihatkan Direktur CV. ARKAN Inisial " MKS" dalam mendukung Program Pengembangan penanaman bibit murbei th. 2022 di Desa Pakkanna. Jadi sangat bertentangan Tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) yang menjadi resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Auditor Inspektorat daerah Kab. Wajo, yang menyatakan ditemukan Kerugian Keuangan Negara mencapai angka pantastik sebesar rp. 1.150.000.000,- dalam hal dinilai Total Los.- Tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode.
( tim ) Bersambung.
