Kobar Layangkan Somasi "Begini Tanggapan Satker PJN 1 Provinsi Sulawesi.
"Kobar Layangkan Somasi "Begini Tanggapan Satker PJN 1 Provinsi Sulawesi.
Wajo detikinews.id 10 September 2025 - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobar Indonesia secara resmi mengajukan somasi terbuka kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sulawesi Selatan. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan dalam proyek rehabilitasi jembatan yang dilaksanakan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi.
Dalam somasi tersebut, LSM Kobar Indonesia menegaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah melanggar. ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008. Pelanggaran tersebut berupa pengabaian aspek keselamatan yang mengancam keselamatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Selain itu, kualitas pekerjaan yang dihasilkan juga dinilai tidak memenuhi standar yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jangka panjang serta kerusakan struktur jembatan. LSM Kobar Indonesia menganggap sikap pelaksana dan direksi proyek yang meremehkan peringatan ini sebagai bentuk ketidakresponsifan yang merugikan publik dan pekerja.
Oleh karena itu, LSM Kobar Indonesia menuntut penghentian segera pekerjaan rehabilitasi jembatan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi sampai permasalahan keselamatan dan mutu dapat dipastikan sesuai standar. LSM juga mendesak Kementerian PU PJN agar mengambil langkah serius dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini guna menjamin keselamatan kerja dan kualitas infrastruktur nasional.
Somasi terbuka ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan pengawasan proyek konstruksi pemerintah serta penegakan standar K3 yang menjadi bagian fundamental dalam pembangunan berkelanjutan. Pihak LSM siap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan berkualitas di sektor konstruksi infrastruktur.
Tanggapan terpisah dari pihak Kesatker PJN 1 Provinsi Sulawesi - Selatan, (Martstiawan) mengatakan saat dikonfirmasi, telah melakukan teguran. baik kepada PPK, konsultan pengawas. dan pihak rekanan.
Adanya sorotan itu, kami dari pihak balai langsung menindaklanjuti, dengan. memberikan instruksi serta membuat. surat teguran resmi kepada pihak - pihak terkait dan telah ditindaklanjuti. oleh semua pihak dalam pelaksanaan. dilapangan agar tidak terjadi lagi pada. pekerjaan selanjutnya," Ucapnya
"Ia juga berjanji jika dalam pelaksanaan selanjutnya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, PPK akan memberi sangsi tegas kepada pihak rekanan dan tidak akan melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut, selain itu akan menahan dana pemeliharaannya jika pekerjaan telah selesai namun ditemukan kerusakan." Tutupnya
"Wakil Pimpinan Redaksi : Harry Goa.