BREAKING NEWS

Kobar Layangkan Somasi "Begini Tanggapan Satker PJN 1 Provinsi Sulawesi.

"Kobar Layangkan Somasi "Begini Tanggapan Satker PJN 1 Provinsi Sulawesi.

Wajo detikinews.id 10 September 2025 - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobar Indonesia secara resmi mengajukan somasi terbuka kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sulawesi Selatan. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan dalam proyek rehabilitasi jembatan yang dilaksanakan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi.

Dalam somasi tersebut, LSM Kobar Indonesia menegaskan bahwa  pekerjaan proyek  tersebut  telah  melanggar. ketentuan  K3  sebagaimana  diatur dalam  Pasal 87  Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003  tentang  Ketenagakerjaan. dan  Pasal 5  Peraturan Menteri Pekerjaan  Umum  Nomor 09/PRT/M/2008. Pelanggaran tersebut berupa pengabaian aspek keselamatan yang mengancam keselamatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Selain itu, kualitas pekerjaan yang dihasilkan juga dinilai tidak memenuhi standar yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jangka panjang serta kerusakan struktur jembatan. LSM Kobar Indonesia menganggap sikap pelaksana dan direksi proyek yang meremehkan peringatan ini sebagai bentuk ketidakresponsifan yang merugikan publik dan pekerja.

Oleh karena itu, LSM Kobar Indonesia menuntut penghentian segera pekerjaan rehabilitasi jembatan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi sampai permasalahan keselamatan dan mutu dapat dipastikan sesuai standar. LSM juga mendesak Kementerian PU PJN agar mengambil langkah serius dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini guna menjamin keselamatan kerja dan kualitas infrastruktur nasional.

Somasi terbuka ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan pengawasan proyek konstruksi pemerintah serta penegakan standar K3 yang menjadi bagian fundamental dalam pembangunan berkelanjutan. Pihak LSM siap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan berkualitas di sektor konstruksi infrastruktur.

Tanggapan  terpisah  dari  pihak  Kesatker PJN 1  Provinsi  Sulawesi - Selatan, (Martstiawan)  mengatakan  saat dikonfirmasi,  telah  melakukan  teguran. baik  kepada PPK,  konsultan  pengawas. dan  pihak  rekanan.

Adanya  sorotan  itu,  kami  dari  pihak balai  langsung  menindaklanjuti,  dengan. memberikan  instruksi  serta  membuat. surat  teguran  resmi  kepada  pihak - pihak  terkait  dan  telah  ditindaklanjuti. oleh  semua  pihak  dalam  pelaksanaan. dilapangan  agar  tidak  terjadi  lagi  pada. pekerjaan  selanjutnya,"  Ucapnya

"Ia  juga  berjanji  jika  dalam  pelaksanaan  selanjutnya  ditemukan  pekerjaan  yang  tidak  sesuai  dengan  spesifikasi,  PPK  akan  memberi  sangsi  tegas  kepada  pihak  rekanan  dan  tidak  akan  melakukan  pembayaran  terhadap  pekerjaan  tersebut,  selain  itu  akan  menahan  dana  pemeliharaannya  jika  pekerjaan  telah  selesai  namun  ditemukan  kerusakan." Tutupnya

"Wakil Pimpinan Redaksi : Harry Goa.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image